​PATI, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kabupaten Pati mendesak Kombes Pol Jaka Wahyudi untuk segera menuntaskan perkara dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial DT. (22/7/2026).
Desakan ini disampaikan sebelum yang bersangkutan resmi meninggalkan jabatannya sebagai Kapolresta Pati, mengingat penanganan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
​Desakan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Pati. Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator MPK Pati, Elfriansyah, didampingi Humas MPK, Ibrahim.
​Dalam keterangannya, Elfriansyah memaparkan bahwa kasus yang dikawal pihaknya melibatkan korban seorang perempuan penyandang disabilitas hingga berbadan dua dan melahirkan. Terduga pelaku diketahui bernama Sukijan, seorang pengusaha rongsok atau barang bekas asal Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Sukijan hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.
​”Sudah hampir dua tahun perkara ini berjalan. Tersangka sudah ditetapkan, tetapi belum juga ditangkap. Kami mempertanyakan keseriusan Polresta Pati dalam menangani perkara ini,” tegas Elfriansyah di hadapan awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ia menambahkan, pihak keluarga telah memberikan mandat penuh kepada MPK untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Saat ini, anak yang dilahirkan oleh korban bahkan telah menginjak usia lebih dari satu tahun, sementara keadilan bagi korban masih menggantung.
​Keluhkan Minimnya Keterbukaan Informasi
​MPK mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kanit PPA, hingga unsur pengawasan internal kepolisian. Kendati demikian, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan kejelasan mengenai langkah tegas penegakan hukum terhadap tersangka.
​Kekecewaan MPK semakin bertambah karena upaya untuk beraudiensi langsung dengan Kapolresta Pati tidak pernah membuahkan hasil. Menurut Elfriansyah, pihaknya telah melayangkan surat resmi sebanyak tiga kali guna meminta pertemuan dengan Kombes Pol Jaka Wahyudi, namun tidak pernah mendapat respons untuk ditemui.
​”Kami sudah tiga kali mengirim surat untuk meminta audiensi, tetapi tidak pernah ditemui. Kami berharap seorang pimpinan kepolisian membuka ruang dialog dengan masyarakat,” keluhnya.
​Pertanyakan Keberadaan Tersangka
​Di sisi lain, Humas MPK Ibrahim mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima informasi dari pihak penyidik terkait dugaan keberadaan tersangka yang melarikan diri ke wilayah Sumatera. Pihaknya lantas mempertanyakan hambatan operasional kepolisian jika informasi tersebut valid.

​”Kalau memang penyidik mengetahui keberadaan tersangka, mengapa belum ada penangkapan? Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami. Jangan sampai korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Ibrahim.
​Menanggapi lambatnya penanganan perkara ini, MPK turut menyerukan perhatian serius dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi jalannya proses hukum di Polresta Pati.
​LSM tersebut berharap, sebelum Kombes Pol Jaka Wahyudi berpindah tugas, seluruh pekerjaan rumah (PR) institusi khususnya kasus perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas—dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pati masih belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait tuntutan yang dilayangkan oleh LSM MPK maupun perkembangan pencarian terhadap tersangka Sukijan. Tim Red
Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Penegak Hukum
​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Kekecewaan mendalam disuarakan oleh keluarga korban kasus penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Orang tua korban, Yasandi (53), secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa putranya tersebut.
​Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yasandi dalam sebuah konferensi pers yang digelar bersama sejumlah awak media pada Rabu (22/7/2026). Yasandi sendiri bukan sosok asing di dunia wartawan lokal, ia menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Ilir.
​Dalam agenda konferensi pers tersebut, Yasandi didampingi oleh Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H. Kehadiran Irvan mewakili wadah bersatunya lima organisasi profesi pers di Ogan Ilir, yakni PPWI, PWI, IWO Indonesia, IWO, dan IJTI.
​Sikap tegas pihak keluarga dipicu oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang hanya menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara kepada terdakwa. Menurut keluarga, hukuman singkat ini dinilai sangat mencederai dan belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Yasandi menjelaskan, akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, putranya mengalami luka robek yang cukup serius. Korban bahkan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan dan menerima 10 jahitan pada tubuhnya.
​”Sebagai orang tua korban, kami sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami merasa hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi anak kami yang menjadi korban,” ujar Yasandi di hadapan para wartawan.
​Selain menyoroti masifnya perbedaan antara dampak luka korban dengan lamanya hukuman, Yasandi juga mempertanyakan status penahanan terdakwa. Pihak keluarga merasa janggal karena terdakwa tidak menjalani penahanan selama proses peradilan berlangsung.
​Guna meluruskan kesimpangsiuran ini, ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka mengenai dasar pertimbangan hukum, baik dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam amar putusan hakim.
​Sementara itu, Ketua FJCS Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dari aparat penegak hukum sangat krusial. Transparansi atas pertimbangan hukum pada perkara yang menyedot perhatian masyarakat seperti ini dinilai penting untuk menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
​Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung maupun JPU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi menerapkan prinsip cover both sides serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
REDAKSI
Bangka Selatan, DN-II Berdasarkan hasil informasi dan pendalaman yang dilakukan oleh Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432/Bangka Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal yang akan diberangkatkan melalui wilayah Pantai Kelambui, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, saat melaksanakan penyisiran di kawasan Pantai Kelambui, personel Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan menemukan barang bukti berupa 26 kampil bijih timah kering yang disembunyikan di dalam semak-semak dan diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan. Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total berat barang bukti mencapai kurang lebih 1.040 kilogram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan serta jalur distribusi bijih timah ilegal tersebut. Saat ini bijih timah tersebut diamankan di GBT Toboali sambil menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan dan perdagangan ilegal.
Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan serta perdagangan mineral ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan dan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta melindungi penerimaan negara dari berbagai bentuk kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.
Satlap Tri Cakti juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga kelestarian sumber daya alam serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan. Red
Orientasi Gaji vs Keahlian: Mengapa Mengejar Skill Jauh Lebih Penting di Era Digital
​Oleh: Casroni
Sumber: www.detik-nasional.com
Tanggal: 21 Juli 2026
​Di era modern yang bergerak sangat dinamis, banyak dari kita terutama generasi muda yang terjebak dalam orientasi instan, mengejar besaran gaji tanpa memikirkan fondasi jangka panjang. Padahal, di tengah masifnya transformasi digital saat ini, ada satu prinsip fundamental yang sering diabaikan, yaitu mengutamakan penguasaan keterampilan (skill) di atas segalanya.
​Pesan sederhana namun sarat makna ini terangkum dalam sebuah filosofi yang kuat.
​”Dunia modern sekarang ini, utamakan skill untuk meraih kelayakan hidupmu. Kejar dulu skill-nya, jangan uangnya. Kalau kamu kuasai skill-nya, mau kamu dibuang di manapun, pasti bakal tetap hidup.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Mengapa Skill Jauh Lebih Berharga Daripada Uang?
​Uang bersifat sementara dan sangat fluktuatif, bisa datang dan habis kapan saja. Sebaliknya, keahlian yang sudah melekat pada diri seseorang adalah aset abadi yang tidak akan pernah susut nilainya. Ketika seseorang fokus membangun kapasitas diri, beberapa keuntungan jangka panjang mutlak akan didapat:
​Tahan Banting di Segala Situasi, Pasar tenaga kerja terus berubah, dan disrupsi teknologi dapat menggeser suatu profesi dalam sekejap. Namun, seseorang yang memiliki kemampuan adaptif dan kompetensi inti akan selalu menemukan celah untuk bertahan dan relevan.
​Uang yang Akan Datang Mencari Anda: Hukum ekonomi dalam dunia profesional membuktikan bahwa kompensasi finansial yang besar selalu mengikuti tingkat kelangkaan dan kualitas keahlian seseorang (supply and demand). Semakin langka dan dicari skill Anda, semakin tinggi pula nilai tawar Anda di pasaran.

​Kepercayaan Diri yang Kokoh, Menguasai bidang tertentu memberikan kemandirian mental. Anda tidak akan mudah cemas menghadapi persaingan global atau pemutusan hubungan kerja, karena Anda tahu persis nilai jual otentik yang Anda miliki.
​Saatnya Mengubah Pola Pikir (Growth Mindset)
​Alih-alih terus-menerus bertanya, Berapa saya dibayar untuk pekerjaan ini, sudah saatnya kita mengubah orientasi pertanyaan tersebut menjadi, “Apa yang bisa saya pelajari dan kuasai dari pekerjaan ini?”
​Dengan mentalitas pembelajar (growth mindset), setiap tantangan, kegagalan, dan proyek baru bukan lagi dipandang sebagai beban kerja semata, melainkan sebagai tangga penunjang untuk meningkatkan kualitas diri.
​Ingatlah bahwa investasi terbaik di era digital bukanlah semata-mata pada instrumen finansial eksternal, melainkan investasi pada kapasitas leher ke atas yakni ketajaman berpikir dan keahlian tangan Anda sendiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BOGOR, DN-II Sorotan tajam kembali mengarah pada integritas aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Bogor tepatnya Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari. (21/7/2026).
Kali ini, seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial J harus berhadapan dengan ancaman hukum serius setelah resmi dilayangkan surat peringatan (somasi) terkait dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah.
​Berdasarkan dokumen somasi yang diperoleh tim redaksi, perkara ini bermula pada September 2021 lalu. Terlapor J diduga telah menerima uang tunai sebesar Rp170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari seorang warga bernama Jaya. Dana jumbo tersebut diserahkan di bawah komitmen kerja sama bisnis dengan iming-iming pengembalian modal kilat beserta keuntungan yang menggiurkan mencapai Rp130.000.000,-. Namun, hingga bergantinya tahun ke 2026, dana milik korban dilaporkan menguap tanpa kejelasan.
​Janggal, Istri Pejabat Desa Pasang Badan Mengaku Wartawan Dua Media
​Ada pemandangan menggelitik sekaligus janggal ketika tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi terkait kasus ini kepada oknum Sekdes J. Bukannya mendapatkan jawaban profesional dari sang pejabat publik, ruang komunikasi justru diambil alih oleh sang istri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Melalui pesan tanggapannya, perempuan tersebut pasang badan dan memberikan pernyataan yang dinilai sarat keanehan oleh sesama insan pers:
​”Saya istrinya Bapak Jukardi. Dewi Amelia, media klikinfo dan tabloid mata lensa. Keluarga besar PWI Kabupaten Bogor,” tulisnya saat dikonfirmasi.
​Pengakuan ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Bagaimana mungkin seorang istri pejabat desa secara bersamaan mengklaim dirinya sebagai wartawan aktif di dua media yang berbeda—yakni klikinfo dan tabloid mata lensa—serta membawa-bawa nama organisasi besar seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di tengah pusaran kasus pribadi suaminya?
​Langkah sang istri yang mendadak menggunakan “kartu” profesi wartawan ini diduga kuat sebagai upaya untuk menekan arus pemberitaan atau membiaskan esensi perkara hukum yang sedang melilit suaminya. Tindakan bungkamnya sang Sekdes dan memilih berlindung di balik klaim profesi sang istri justru dinilai publik memperburuk citra aparatur desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
​Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes J tetap memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi langsung secara jantan mengenai nasib uang Rp170 juta milik korban yang kini berujung pada ancaman laporan pidana ke pihak kepolisian. Redaksi akan terus melakukan penelusuran mendalam, termasuk memverifikasi keabsahan klaim keanggotaan pers yang bersangkutan ke pengurus PWI Kabupaten Bogor.
(Tim Redaksi)
​JAKARTA, DN-II Sebuah kios berkedok warung kelontong di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan memperjualbelikan obat keras daftar G serta obat golongan psikotropika secara bebas kepada masyarakat, termasuk remaja, Senin (20/07/2026).
Praktik ilegal ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus sorotan tajam terhadap kinerja penegak hukum setempat.
​Temuan di Lapangan: Warung Kelontong Jual Tramadol Terbuka
​Berdasarkan investigasi tim media di lokasi pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, terlihat sejumlah remaja silih berganti keluar-masuk warung tersebut. Saat dihampiri, dua orang penjaga kios berinisial Heri dan Hans awalnya berdalih hanya menjual barang kebutuhan sehari-hari.
​”Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain,” ujar Heri mengelak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Namun, kedok keduanya terbongkar ketika seorang pembeli datang secara terang-terangan hendak membeli obat keras jenis Tramadol bahkan pembeli tersebut tampak membawa seorang anak kecil.
​Dalam konfirmasi lanjutan, Heri dan Hans akhirnya mengakui bahwa mereka memperjualbelikan obat keras daftar G dan psikotropika tanpa resep dokter. Berdasarkan pengakuan mereka, Tramadol dibanderol seharga Rp40.000 per 10 butir, sementara obat psikotropika golongan IV dijual dengan kisaran harga Rp15.000 hingga Rp40.000 per butir.
​Tidak lama berselang, penjaga kios menghubungi pihak pengendali via sambungan WhatsApp. Seseorang yang disebut bernama Ami sempat melontarkan nada tinggi meminta agar pewarta menghubungi nomor pribadinya. Disusul kemudian oleh seseorang bernama Dinar yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan di lokasi tersebut.
​Pelaporan ke Polsek Kalideres Dinilai Lamban dan Minim Respons
​Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media mendatangi Polsek Kalideres guna melaporkan peredaran obat-obatan terlarang agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
​Oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tim diarahkan menuju Ruang Unit Narkoba di lantai tiga. Di sana, awak media menyerahkan informasi serta bukti-bukti awal kepada penyidik yang bertugas.
​”Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut. Pak Panit juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Mas tunggu saja di bawah, nanti kami kabari lagi,” ujar salah satu penyidik Unit Narkoba saat itu.
​Kendati demikian, respons aparat penegak hukum dinilai lamban. Pasalnya, setelah menunggu lebih dari dua jam tanpa kejelasan informasi lanjutan, tim media mendapati ruang Unit Narkoba telah kosong dan terkunci dari luar. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran (omission) atau kurangnya keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kalideres.
​Tinjauan Yuridis: Ancaman Pidana Berat bagi Pengedar Obat Ilegal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah merupakan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan generasi muda. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:
​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, serta pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian (tanpa resep dokter dan izin edar resmi), dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang berat serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3).
​Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Setiap orang yang tanpa hak menyalurkan, memiliki, atau menyerahkan psikotropika dipidana dengan ancaman penjara maksimal hingga 10 sampai 12 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah.
​Masyarakat mendesak Polres Metro Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya untuk turun tangan langsung merazia dan menutup seluruh jaringan peredaran gelap obat keras di kawasan Kalideres. Redaksi akan terus mengawal kasus ini serta meneruskan laporan dugaan pembiaran oleh oknum aparat kepolisian setempat ke Divisi Propam Polri dan Mabes Polri demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
​Tim Redaksi
​JAKARTA, DN-II Fenomena antrean panjang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) belakangan ini memicu kekhawatiran masyarakat. Di tengah isu kenaikan harga, muncul ancaman kelangkaan BBM yang memaksa warga harus rela mengantre berjam-jam.
​Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Menurutnya, pemandangan antrean panjang di negara yang dikenal kaya akan sumber daya alam, termasuk minyak bumi, merupakan ironi yang tidak semestinya terjadi.
​”Pemerintah perlu segera melakukan antisipasi atas ketakutan yang ada di hati rakyat. Kelangkaan dan antrean panjang ini sudah menjadi horor serta dilema bagi masyarakat,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (20/7/2026).
​Dampak Sosial dan Ekonomi
Prof. Sutan menyoroti beban berat yang dipikul masyarakat, terutama bagi pengendara roda dua yang harus terpanggang panas matahari selama berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Dampaknya tidak hanya soal tenaga yang terkuras, tetapi juga produktivitas yang hilang karena waktu terbuang di antrean.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Menunggu satu hingga dua jam lebih adalah hal terburuk dalam sejarah antrean BBM. Belum lagi dampak ikutan, yakni kenaikan harga barang pokok yang menguras uang receh masyarakat,” tambahnya.
​Harapan untuk Pemerintah
Guna menekan beban masyarakat, Prof. Sutan memberikan beberapa rekomendasi mendesak kepada pemerintah pusat maupun daerah:
​Jaminan Stok: Memastikan ketersediaan stok BBM di lapangan aman dan terdistribusi merata agar antrean tidak terus berlarut.
​Operasi Pasar: Menggelar pasar murah secara masif agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau di tengah gejolak ekonomi saat ini.
​Perhatian pada Kelompok Rentan: Pemerintah diharapkan memberikan bantuan khusus bagi kelompok lansia yang tidak lagi produktif serta anak-anak yatim, baik di perkotaan maupun di pelosok pedesaan, guna memastikan kebutuhan hidup mereka tetap terpenuhi.
​”Peran pemerintah sangat dinantikan untuk memastikan harga-harga tetap terjangkau dan kesejahteraan rakyat, terutama bagi yang paling rentan, tetap terjaga,” pungkas Prof. Sutan.
​Narasumber:
Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, dan Pengasuh Ponpes As-Saqwa Plus).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Belitung, DN-II Satlap Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali berhasil menggagalkan dugaan perdagangan timah ilegal sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga tata kelola pertambangan mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Pandan yang diduga mengangkut muatan timah secara ilegal dengan tujuan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus penyamaran yang dilakukan pelaku dengan menyembunyikan bijih timah ke dalam dus, kemudian mencampurkannya dengan dus-dus berisi komoditas ikan asin. Seluruh muatan tersebut dipacking di dalam kendaraan ekspedisi agar menyerupai pengiriman barang dagangan biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Atas temuan tersebut, pada hari Minggu, (19/7/2026), pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gudang Bijih Timah (GBT) Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, telah dilaksanakan penyerahan dan penitipan barang bukti berupa bijih timah hasil pemeriksaan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa bijih timah kering sebanyak 45 bungkus dengan estimasi berat keseluruhan sekitar 605,5 Kg kilogram. Atas keberhasilan penggagalan perdagangan timah ilegal tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp. 213.000.000.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Belitung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung dalam mencegah praktik perdagangan mineral ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan. Aparat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan maupun perdagangan timah ilegal, sehingga upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan penerimaan negara dapat terlaksana secara optimal. Red
DELI SERDANG, DN-II Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, khususnya kasus besar yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. (20/7/2026).
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyatakan bahwa peredaran narkotika oleh jaringan kecil hingga jaringan internasional merupakan “alarm keras” bagi seluruh elemen bangsa. “Penyebaran narkotika oleh sindikat jaringan internasional adalah alarm keras bagi kita sebagai bangsa.
Ini menunjukkan betapa masif dan kuatnya upaya mereka merusak generasi muda dan masa depan negeri ini. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu memutus mata rantai kejahatan narkotika,” tegasnya.
LPA Deli Serdang menilai pengungkapan kasus besar di Pintu Tol Lubuk Pakam sebagai prestasi luar biasa. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan barang bukti berupa 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit liquid vape narkotika, dan 350 sachet Happy Water. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain kasus di gerbang tol, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang bandar sabu di area sekolah di Kecamatan Pagar Merbau. Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen aparat dalam melindungi lingkungan pendidikan dari ancaman narkoba.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Junaidi Malik menyoroti semakin nekatnya para pelaku kejahatan narkoba yang kini memanfaatkan anak-anak sebagai kurir, bahkan berpotensi menjadikan mereka sebagai bandar. “Kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang tidak boleh ditoleransi. Kita harus memutus mata rantai kejahatan ini hingga ke akar-akarnya untuk mewujudkan Generasi Emas 2045 yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba,” jelasnya.
Atas berbagai prestasi tersebut, LPA Deli Serdang menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. “Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak. Ratusan ribu anak terselamatkan berkat kerja keras rekan-rekan Polri. Bravo Polri! Melindungi anak-anak sama artinya dengan membela masa depan bangsa,” ungkap Junaidi Malik.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Apabila narkoba mengancam masa depan generasi bangsa, Satresnarkoba akan selalu berada di garda terdepan, tanpa kompromi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, demi mewujudkan Deli Serdang yang bersih dari narkoba. Tim
JAKARTA, DN-II Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Sikap Hotman yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers terkait kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026), dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
​Dalam insiden tersebut, Hotman terekam melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang jurnalis. Ia juga melontarkan narasi perumpamaan yang dinilai merendahkan profesi wartawan di hadapan publik.
​Dwi Christianto menegaskan bahwa perilaku menunjuk-nunjuk dan meremehkan jurnalis yang sedang bertugas adalah tindakan tidak etis, apalagi dilakukan oleh seorang praktisi hukum.
​”Kami meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang diajukan jurnalis adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan,” ujar Dwi melalui keterangan tertulis yang diterima DetikNasional.com, Minggu (19/7/2026).
​Mengingatkan Perlindungan UU Pers
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Dwi memaparkan bahwa posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU Pers:
​Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran, serta menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
​Pasal 8: Menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk intimidasi atau perlakuan yang merendahkan.

​Pasal 3: Menegaskan fungsi pers sebagai media kontrol sosial, di mana pertanyaan wartawan adalah bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.
​Menurut Dwi, intimidasi terhadap jurnalis bukan sekadar melukai individu, melainkan upaya melemahkan pilar demokrasi.
​”Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk merendahkan wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi para praktisi hukum. Wartawan dan pengacara sama-sama memiliki peran penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” tegasnya.
​Menjaga Etika dan Profesionalisme
​IWO menegaskan akan memantau serius setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan. Organisasi ini juga mengimbau kepada seluruh anggota dan komunitas pers untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan etika jurnalistik saat meliput, serta tidak gentar dalam mengawal kasus-kasus hukum demi kepentingan publik.
​”Kami akan terus mengawal kasus-kasus hukum penting demi transparansi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Dwi.
​Penulis: S. Bimantoro
Editor: Redaksi DetikNasional.com
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
