BREBES, DN-II Polres Brebes bersama unsur TNI dan instansi terkait menunjukkan kesiapan dalam mengamankan pelaksanaan Brebes Night Culture Festival 2026. Kesiapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel pengamanan yang digelar di Lapangan Tri Brata Polres Brebes, Sabtu (29/8/2026).
Apel kesiapan dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dan diikuti ratusan personel gabungan yang terdiri dari jajaran TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Palang Merah Indonesia (PMI).
Dalam arahannya, Kapolres Brebes menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas pengamanan secara profesional, bertanggung jawab, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Personel yang ditempatkan di berbagai titik pengamanan diminta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan festival dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Berikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat secara humanis, sehingga kehadiran kita benar-benar dapat dirasakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama kegiatan berlangsung,” pesan Kapolres kepada seluruh personel.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain pengamanan kegiatan, Polres Brebes juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar jalur yang menjadi rute festival.
Brebes Night Culture Festival 2026 akan menempuh rute kurang lebih 2,8 kilometer, dengan titik awal dari Ayam Goreng Mas Budi, kemudian bergerak ke arah barat menuju panggung kehormatan di Simpang Empat Pasar Brebes dan selanjutnya berakhir di Alun-Alun Brebes.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, sejumlah kantong parkir juga telah disiapkan. Area parkir VIP berada di MPP Brebes, sementara kendaraan peserta dapat menggunakan lokasi parkir yang disediakan di kawasan DPRD, ASS Mall, dan SMP Negeri 3 Brebes.
Sementara itu, bagi masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di wilayah Brebes, kepolisian telah menyiapkan sejumlah skema pengalihan arus lalu lintas.
Dari arah timur, kendaraan besar seperti truk dan bus akan dialihkan melalui Tol Brebes Timur sedangkan kendaraan kecil dapat melintas melalui Limbangan Wetan menuju Jalingkut
Dari arah barat, arus kendaraan akan diarahkan melalui Jalingkut dan Tol Brebes Barat. Untuk kendaraan kecil, alternatif perjalanan dapat melalui kawasan Pasar Batang menuju Jalingkut
Sedangkan kendaraan yang datang dari arah selatan atau Jatibarang akan dialihkan melalui jalur Taman Pulosari – Padasugih – Banjaranyar, selanjutnya menuju jalur Pantura arah Tegal.
Rekayasa tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar rute festival, sekaligus menjaga mobilitas masyarakat dan aktivitas pengguna jalan tetap berjalan dengan lancar.
Polres Brebes mengimbau kepada seluruh pengguna jalan dan masyarakat agar memahami serta mematuhi arahan petugas di lapangan selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas. Kepatuhan masyarakat diharapkan dapat membantu petugas menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib selama festival berlangsung.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan Tactical Floor Game (TFG)yang diikuti oleh para Perwira Pengendali (Padal). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan gambaran secara teknis mengenai situasi dan cara bertindak personel di lapangan, termasuk pembagian tugas, pola pengamanan, serta langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kesiapan personel, sinergitas lintas instansi, serta penerapan rekayasa lalu lintas yang telah dipersiapkan, Polres Brebes berkomitmen memberikan pengamanan secara optimal agar Brebes Night Culture Festival 2026 dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat. Red/Casroni
Purwakarta, DN-II Dihadapkan pada krisis tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang serius. Hasil audit investigatif mengungkap sebanyak 886 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan total nilai perolehan mencapai Rp23.594.754.438,00 dan nilai buku sebesar Rp132.387.495,00 tidak diketahui keberadaannya. (29/8/2026).
Temuan ini tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) strategis, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perhubungan.
Peta Masalah Inventaris Kendaraan Pemkab Purwakarta
Aset Raib: 886 unit kendaraan dinas dari berbagai jenis dan tahun anggaran mangkrak atau berpindah tangan secara ilegal tanpa pencatatan penghapusan yang sah.
Legalitas Cacat: 35 unit kendaraan operasional tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat hilang dan tidak diproses ulang oleh pemegang, memicu kerawanan hukum dan potensi penyalahgunaan status kendaraan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kelalaian Pelaporan: 3 unit sepeda motor senilai Rp104.250.000,00 yang dicuri di rumah pemegang tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat Daerah untuk diproses sesuai mekanisme kerugian negara.
Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran Regulasi
Raibnya ratusan aset negara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran hukum berat terhadap regulasi pengelolaan keuangan dan aset daerah:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 60 mewajibkan setiap pihak yang menguasai Barang Milik Negara/Daerah untuk menyelenggarakan penatausahaan secara tertib. Setiap kerugian negara akibat kelalaian atau kesengajaan wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Mengatur bahwa pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan BMD harus melalui prosedur ketat yang ditetapkan kepala daerah, bukan dialihkan secara sepihak atau dibiarkan hilang.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: Menegaskan bahwa pengguna barang wajib melakukan pengamanan fisik, administratif, dan hukum atas aset yang berada dalam penguasaannya. Kelalaian dalam pengamanan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Hilangnya aset dalam jumlah fantastis tanpa kejelasan pertanggungjawaban berpotensi memenuhi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
Desakan Penegakan Hukum
Mengingat nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah dan lemahnya sistem pengawasan internal, elemen masyarakat mendesak agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Kejaksaan segera turun tangan melakukan penyelidikan proaktif. Langkah ini mendesak untuk memeriksa para kepala dinas terkait serta mantan pejabat pemegang aset guna mengusut tuntas potensi unsur kesengajaan, penggelapan, atau korupsi dalam raibnya ratusan kendaraan dinas tersebut.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Panglima Jilah, Pemimpin Besar Suku Dayak Kalimantan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden merespons langsung berbagai aspirasi strategis yang disampaikan oleh masyarakat adat Dayak.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan resmi mengenai poin-poin utama penanganan dan arahan Presiden Prabowo:
Pembangunan Infrastruktur Pedalaman: Presiden memberikan perhatian khusus pada percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah pedalaman Kalimantan, khususnya kawasan Sanggau dan sekitarnya, guna memperlancar konektivitas serta memicu pertumbuhan ekonomi lokal.
Peningkatan Akses Pendidikan: Pemerintah berkomitmen mendorong pembangunan Sekolah Rakyat dan penyaluran program beasiswa secara masif di wilayah-wilayah kota adat Dayak untuk menjamin pemerataan pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penguatan dan Pelestarian Budaya: Presiden menginstruksikan pembangunan rumah adat Dayak sebagai langkah konkret untuk merawat eksistensi, pemajuan, dan keberlanjutan kebudayaan masyarakat adat.
Penanganan Karhutla Berbasis Adat: Pertemuan ini menyepakati penguatan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui edukasi terpadu bersama para tokoh adat, agar pemanfaatan dan pengelolaan lahan dapat dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam merangkul masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan nasional dan penjaga kelestarian lingkungan di Pulau Kalimantan.
Red/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden – BPMI Setpres)
Jakarta, DN-II Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (28/8/2026).
Di hadapan media, Kapusjaspermildas TNI menjelaskan bahwa turnamen tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur, termasuk sejumlah perkumpulan bola voli di Jakarta dan sekitarnya.
“Open Turnamen ini kebetulan digelar diikuti oleh 16 peserta, baik putra dan putri. Adapun beberapa peserta kita melibatkan beberapa perkumpulan bola voli yang ada di Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.
Adapun hasil pertandingan, pada kategori putra, PBV AL meraih Juara 1, disusul PBV AD sebagai Juara 2, PBV AU Juara 3, dan PBV Razawali Z & A Juara 4. Sementara itu, pada kategori putri, PBV AD menjadi Juara 1, PBV AU Juara 2, PBV AL Juara 3, dan PBV Mabes TNI Juara 4.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat soliditas, kebersamaan, dan jiwa korsa dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Tegal, DN-II Polsek Pagerbarang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian gabah di sebuah ricemill di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jumat (28/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial S (40) diamankan setelah kepergok mengambil satu karung gabah kering dengan berat sekitar 45 kilogram dari dalam ricemill. Aksi tersebut diketahui korban dan sejumlah saksi melalui pemantauan kamera CCTV. Korban bersama para saksi kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan awal, petugas Polsek Pagerbarang membawa terduga pelaku ke Puskesmas Pagerbarang untuk mendapatkan perawatan setelah mengalami luka pada bagian kepala. Polisi selanjutnya melakukan pendataan terhadap korban dan saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu karung gabah kering seberat sekitar 45 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana.
Kapolsek Pagerbarang AKP Sakmadi mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan mengambil langkah untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut,” ujar AKP Sakmadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian di lokasi tersebut telah dilakukan beberapa kali. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta menghitung kerugian yang dialami korban.
Dari keterangan korban, sebelum kejadian pada Jumat dini hari, telah terjadi beberapa kehilangan gabah dan beras di lokasi yang sama. Jika keseluruhan kehilangan tersebut dihitung, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2.995.000.
Polsek Pagerbarang mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap tempat penyimpanan hasil pertanian, termasuk memanfaatkan kamera pengawas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan tindak pidana agar diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( S. Bimantoro )
Kota Semarang, DN-II Polda Jateng mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (28/8/2026).
Menurut Kombes Pol. Yuliyanto penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.
“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.
“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya. Red/Casroni
BREBES, DN-II Polres Brebes memastikan kesiapan pengamanan pelaksanaan Brebes Culture Festival 2026 yang akan digelar pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Festival budaya tersebut dijadwalkan mulai berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan aktivitas masyarakat dalam jumlah besar di sepanjang rute kegiatan.
Mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat dan potensi kepadatan kendaraan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur festival, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes telah menyiapkan personel serta skema rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas tersebut mulai diterapkan pukul 16.00 WIB dan pelaksanaannya bersifat situasional, menyesuaikan kondisi arus kendaraan serta tingkat kepadatan di lapangan.
Brebes Culture Festival 2026 akan menempuh rute sepanjang kurang lebih 2,8 kilometer, dengan titik awal dari Ayam Goreng Mas Budi, bergerak ke arah barat menuju panggung kehormatan di Simpang Empat Pasar Brebes, dan berakhir di Alun-Alun Brebes.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, sejumlah kantong parkir juga telah disiapkan. Area parkir VIP berada di MPP Brebes, sedangkan kendaraan peserta dapat menggunakan lokasi parkir yang disediakan di kawasan DPRD, ASS Mall, dan SMP Negeri 3 Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rekayasa Lalu Lintas
Bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah Brebes, berikut skema pengalihan arus yang disiapkan kepolisian:
Dari arah timur: kendaraan besar seperti truk dan bus akan dialihkan melalui Tol Brebes Timur. Sementara kendaraan kecil dapat melintas melalui Limbangan Wetan menuju Jalingkut.
Dari arah barat: arus kendaraan akan diarahkan melalui Jalingkut dan Tol Brebes Barat. Untuk kendaraan kecil, alternatif perjalanan dapat melalui kawasan Pasar Batang menuju Jalingkut.
Dari arah selatan/Jatibarang: kendaraan akan dialihkan melalui jalur Taman Pulosari – Padasugih – Banjaranyar, selanjutnya menuju jalur Pantura arah Tegal.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar rute festival sekaligus menjaga agar aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan lancar.
Plt. Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Syaiful Hidayat, dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026), menegaskan bahwa Satlantas Polres Brebes telah menyiapkan personel di sejumlah titik untuk mengatur arus kendaraan selama berlangsungnya festival.
Menurutnya, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara dinamis dan situasional, dengan mempertimbangkan kondisi serta volume kendaraan yang melintas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, tidak berhenti atau memarkir kendaraan di sembarang tempat, serta selalu mengikuti arahan petugas di lapangan. Utamakan keselamatan dan berikan ruang bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Syaiful.
Ia juga mengimbau masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi agar mengikuti petunjuk menuju kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Sementara bagi masyarakat dari luar wilayah Brebes, akses menuju kawasan kegiatan dapat memanfaatkan Tol Brebes Timur, kemudian mengikuti petunjuk dan arahan petugas menuju lokasi festival maupun area parkir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran selama Brebes Culture Festival 2026. Dengan dukungan dan kesadaran seluruh pengguna jalan, kegiatan budaya ini diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, nyaman, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Polres Brebes pun mengajak seluruh masyarakat menjadikan Brebes Culture Festival 2026 sebagai momentum kebersamaan dengan tetap mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Red/Casroni
RIAU, DN-II Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berlangsung penuh ketegangan dan sangat krusial. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Yayasan Sinta) secara resmi melanjutkan dua perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), yang kini memasuki babak kedua persidangan.
Sidang berlangsung pada Kamis, (27/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Amir Riski Apriadi, S.H., M.H. didampingi para hakim anggota. Persidangan ini juga disaksikan dan diliput secara luas oleh awak media, baik media lokal maupun nasional, menandakan betapa penting dan strategisnya perkara ini bagi masyarakat luas serta pelestarian lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu dan sekitarnya.
Dalam persidangan yang berlangsung panas ini, Yayasan Sinta mengajukan dua nomor perkara terpisah yang masing-masing menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang berbeda namun saling berkaitan erat. Perkara pertama dengan nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara perkara kedua dengan nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp secara khusus membahas dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sempadan sungai yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua perkara ini saling melengkapi dan bersama-sama membuktikan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang serius dan berdampak luas terhadap ekosistem serta masyarakat sekitar.
Pihak Penggugat — Yayasan Sinergi Nusantara Abadi — hadir secara lengkap dan menunjukkan keseriusan yang luar biasa dalam memperjuangkan perkara ini. Pengurus Yayasan Sinta yang hadir di antaranya adalah Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Netty Agustus (Sekretaris), dan Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris).Turut Tergugat 1 Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir,Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup di wakili kuasa hukum .
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran langsung jajaran pengurus tertinggi Yayasan Sinta menjadi bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan perjuangan sungguh-sungguh demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Sementara pihak PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam perkara nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN+PRB, Yayasan Sinta secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran PT Andika Permata Sawit Lestari terkait kewajiban pengelolaan air limbah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang berfungsi dengan baik dan dibangun dengan sistem kedap air, agar air limbah tidak merembes, tidak bocor, dan tidak mencemari tanah maupun air tanah di sekitar lokasi perkebunan.
Pengelola wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan terus-menerus, serta melaporkan hasilnya kepada instansi berwenang. Jika kolam tidak kedap air dan limbah merembes, maka kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih akan berdampak langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk kerusakan sumur warga dan kerusakan lahan pertanian.
Penggugat menegaskan bahwa air tanah adalah sumber kehidupan yang tidak terlihat namun sangat berharga. Sekali tercemar, pemulihannya memerlukan waktu sangat lama dan biaya yang sangat besar, bahkan bisa tidak bisa dipulihkan kembali. Oleh karena itu, kewajiban membangun IPAL yang kedap air dan berfungsi baik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola usaha.
Sementara dalam perkara nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan Sinta menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari di kawasan Daerah Aliran Sungai dan sempadan sungai, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa sungai dan kawasan di sekitarnya adalah kawasan lindung yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, menjaga kualitas air, serta mencegah banjir dan kekeringan.
Kawasan sempadan sungai adalah kawasan lindung yang fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan lain, termasuk penanaman tanaman komersial seperti kelapa sawit. Sempadan sungai berfungsi menjaga kestabilan tebing sungai, menyaring air masuk ke sungai, dan menjadi habitat flora fauna.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, sempadan sungai minimal berjarak 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar, dihitung dari tepi sungai tertinggi ke arah darat. Di kawasan ini dilarang menanam kelapa sawit atau membangun bangunan yang dapat mengganggu fungsi sungai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai, dan melarang penanaman di kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai, menyebabkan erosi tanah, serta merusak kualitas air sungai.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah dan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Seluruh ketentuan ini bermuara pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun.
Kedua perkara ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan berlapis, meliputi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan tata ruang wilayah.
Selain itu, peraturan pelaksana yang ditegaskan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Sungai dan Sempadan Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai.
Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang batas minimal sempadan sungai yang tidak boleh diubah fungsinya; serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar. Semua ketentuan ini telah jelas dan tegas tidak boleh ada penanaman sawit maupun aktivitas yang merusak fungsi sempadan sungai.
Penggugat menekankan bahwa pelanggaran di kawasan DAS dan sempadan sungai dapat berakibat fatal: kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, risiko banjir, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Belum lagi risiko pencemaran limbah jika IPAL tidak berfungsi dengan baik. Lingkungan hidup adalah hak konstitusional seluruh rakyat, bukan komoditas yang boleh dirusak demi keuntungan sesaat.
Persidangan berjalan tertib lancar dan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan serta jawaban pihak Tergugat. Majelis Hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya untuk mendalami pokok perkara, mendengarkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Yayasan Sinergi Nusantara Abadi berkomitmen memperjuangkan perkara ini hingga tuntas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga sungai tetap mengalir jernih, tanah tetap subur dan tidak tercemar, air tanah tetap bersih, serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjaga untuk kini dan generasi mendatang. Lingkungan hidup bukan milik pengusaha semata, melainkan titipan Tuhan yang harus dijaga bersama oleh seluruh anak bangsa. Red
(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai kepala daerah merupakan seorang petarung yang menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
Menurutnya, setiap pemimpin memiliki zaman dan tantangannya masing-masing, termasuk para kepala daerah saat ini yang dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah.
Bima menjelaskan, setidaknya terdapat lima tantangan yang harus dihadapi kepala daerah. Pertama, mengawal program strategis nasional. Kedua, menjalankan janji-janji kampanye. Ketiga, tetap fokus memberikan pelayanan dasar dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Keempat, bekerja di tengah algoritma media kekinian yang sangat tajam dan kritis. Kelima, menjalankan tugas dalam koridor hukum yang jelas.
“Kalau hari ini kemudian, para kepala daerah itu menerima penghargaan, mereka memang para petarung. Di retret, kami menyebut mereka para petarung,” katanya dalam kegiatan Pemimpin Daerah Awards 2026 yang digelar di Jakarta Concert Hall (JCH) Gedung iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Bima, berbagai tantangan tersebut membutuhkan ketangguhan dan konsistensi kepala daerah dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penghargaan yang diberikan kepada para kepala daerah diharapkan tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga menjadi apresiasi bagi seluruh pihak yang turut bekerja dan berkontribusi dalam menghadirkan program-program yang berpihak kepada masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bima berharap penghargaan tersebut dapat menjadi bentuk penghormatan bagi mereka yang telah bekerja keras sekaligus memberikan inspirasi bagi masyarakat.
“Atas nama Bapak Mendagri, kami menyampaikan selamat kepada para petarung yang telah membuktikan bisa bekerja dan terus fokus melayani rakyat di tengah berbagai macam keterbatasan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemimpin Daerah Awards 2026 merupakan panggung apresiasi yang diselenggarakan iNews Media Group bagi para pemimpin, kepala daerah, pemangku kebijakan di daerah, pimpinan aparat penegak hukum, serta institusi daerah di seluruh Indonesia yang dinilai sukses melahirkan inovasi dan menunjukkan dedikasi nyata bagi masyarakat.
Adapun daftar penerima penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026 iNews Media Group: (1) Kementerian Dalam Negeri menerima penghargaan kategori Percepatan Program Prioritas Nasional & Tata Kelola Daerah; (2) Kementerian UMKM menerima penghargaan kategori Percepatan dan Dukungan Kolaborasi UMKM untuk Pembangunan Daerah; (3) Kementerian Koperasi menerima penghargaan kategori Percepatan Kolaborasi & Koperasi untuk Pembangunan Daerah; dan (4) Badan Komunikasi Pemerintahan Republik Indonesia (Bakom RI) menerima penghargaan kategori Transformasi Komunikasi Digital dan Kolaborasi Nasional.
Kemudian, Pemimpin Daerah Awards 2026 Kategori Pelayanan Publik diraih oleh Pemerintah Kota Makassar, Polres Bogor, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Kota Malang.

Selanjutnya, Kategori Pembangunan Infrastruktur diraih oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Subang, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun Kategori Pembangunan Ekonomi Daerah diraih oleh Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Kota Batam, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Berikutnya, Kategori Inovasi Daerah diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Kota Subulussalam.
Terakhir, Kategori Pengembangan Pariwisata dan UMKM diraih oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat negara dari kementerian, kepala badan, kepala daerah penerima penghargaan, hingga jajaran pimpinan eksekutif iNews Media Group. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Palembang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya peran aktif Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan guna mendukung kelancaran berbagai program pembangunan nasional. Menurutnya, kondisi lingkungan yang aman dan kondusif menjadi prasyarat agar program strategis pemerintah yang menyentuh masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan efektif.
“Program-program prioritas pemerintah yang hadir hingga desa dan kelurahan seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan berbagai agenda pembangunan masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya dalam kegiatan Apel Akbar Satlinmas dan Pengukuhan Aslinmas Indonesia di Stadion Gelora Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (28/8/2026).
Wiyagus menjelaskan, potensi Satlinmas sebagai kekuatan sosial kemasyarakatan sangat besar. Saat ini terdapat 1.253.758 personel Satlinmas yang tersebar di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kekuatan tersebut turut didukung oleh 469.076 pos keamanan lingkungan (poskamling) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan.
Menurutnya, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan. Lingkungan yang tertib dan kondusif akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program secara optimal.

“Dengan kata lain, trantibumlinmas yang kuat bukan hanya mendukung keamanan, tetapi ini juga menjadi salah satu fondasi agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Wiyagus berharap Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Indonesia yang baru dikukuhkan dapat menjadi wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan profesionalitas personel Satlinmas di seluruh Indonesia. Organisasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang berhimpun, tetapi juga mendorong pertukaran pengalaman, pengembangan inovasi, serta penguatan jejaring antaranggota.
“Saya berharap Aslinmas tidak berhenti sebagai wadah berhimpun, tetapi menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas, berbagi pengalaman, membangun jejaring, mengembangkan inovasi, dan memperkuat solidaritas anggota Satlinmas di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selaku Ketua Dewan Pengawas Aslinmas Reda Manthovani.
Hadir pula Gubernur Sumsel Herman Deru, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Jambi Al Haris, Ketua Umum DPP Aslinmas Letjen TNI (Purn.) Untung Budiharto, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, serta anggota Satlinmas yang mengikuti kegiatan secara langsung. Red
You cannot copy content of this page





