Beranda » TNI-Polri » Halaman 38

TNI-Polri

INDRAMAYU, DN-II Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan yang menyeret Ririn sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu. Aroma peradilan sesat (miscarriage of justice) makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kunci utama mengenai keterlibatan pelaku sebenarnya. (01/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyiksaan

Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan salah tangkap, melainkan adanya laporan mengenai praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menderita patah kaki demi mendapatkan pengakuan paksa.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:

Pasal 422 KUHP: Tentang larangan bagi pejabat menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 5 Tahun 1998: Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.

Misteri Saksi Mahkota yang Dilenyapkan.

Keganjilan paling mencolok adalah penolakan JPU untuk menghadirkan Prio Bagustiawan dalam persidangan, meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim berkewajiban mendengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau saksi kunci yang keterangannya signifikan bagi perkara.

Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio dinilai mengkhianati asas Kebenaran Materiil dalam hukum acara pidana. Kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis mengonfirmasi bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat eksekusi pembunuhan terjadi pada Agustus 2025.

“Jika JPU berkomitmen pada keadilan, mengapa harus takut menghadirkan saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah? Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis melindungi pelaku utama yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.

Fakta Medis dan Jejak Digital yang Terabaikan

Selain dugaan penyiksaan, bukti lapangan berupa kehadiran sosok “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan saksi Ibu Teti) seolah dianggap angin lalu. Pengabaian terhadap fakta-fakta ini melanggar Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, di mana keterangan saksi dan petunjuk harus diselaraskan untuk menemukan kebenaran yang utuh.

Menuntut Keadilan, Melawan Mafia

Dugaan “main mata” antara oknum penegak hukum dalam menyembunyikan saksi kunci bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran kode etik berat. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012, jaksa dilarang melakukan penyimpangan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesimpulan Redaksi:

Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya. Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci tersebut demi tegaknya kebenaran di bumi Indramayu.

Tim Redaksi Prima

BATANG, DN-II Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Erma Setiawati. Niat tulus membantu rekan yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit justru berujung pada aksi dugaan penggelapan dan penipuan. Mobil serta sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku. (1/5/2026)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/03/2026). Terduga pelaku, seorang pria berinisial Yanto AD, mendatangi korban dengan dalih memelas guna memancing empati.

Kronologi: Tipu Daya di Balik Alasan “Jemput Sopir”

Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke sebuah rumah sakit di Pekalongan untuk menjenguk kerabat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan berputar-putar hingga memasuki wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan siasatnya. Korban diminta turun dari mobil dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir tambahan di area tersebut. Naas, setelah menunggu hingga larut malam, Yanto AD tak kunjung kembali. Mobil Toyota Agya Silver Metallic bernomor polisi AB 1873 SX raib dibawa lari pelaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerugian Materiil dan Konsekuensi Hukum

Selain kehilangan unit kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga yang tertinggal di dalam mobil, meliputi:

Satu unit ponsel pintar Oppo A60.

Emas murni seberat 2 gram.

Dompet berisi dokumen-dokumen penting.

“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp125.000.000,-. Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi,” ungkap Erma.

Secara hukum, tindakan Yanto AD dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait perbuatan memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Penanganan oleh Polsek Tulis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban saat ini telah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis. Laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis.

Erma menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, bergerak taktis. Mengingat identitas dan dokumentasi wajah pelaku telah dikantongi petugas, korban berharap keadilan segera ditegakkan.

“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Pelakunya sudah jelas, fotonya ada. Jangan sampai keadilan hanya menjadi narasi di atas kertas laporan,” tuturnya.

Imbauan Publik

Pihak keluarga dan kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang melihat kendaraan Toyota Agya AB 1873 SX atau mengenali pria dengan identitas Yanto AD agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Tulis. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tim Redaksi

SINGAPURA, DN-II Kapal layar latih kebanggaan TNI Angkatan Laut, KRI Bima Suci, tiba di Dermaga Changi Naval Base, Singapura, dalam rangka melanjutkan etape pelayaran Satgas Muhibah Diplomasi Duta Bangsa dan Latihan Praktek Kartika Jala Krida (KJK) 2026. Jum’at, (30/4/2026).

Kedatangan KRI Bima Suci di Singapura menandai kelanjutan pelayaran muhibah diplomasi duta bangsa yang diikuti oleh Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan ke-73. Kehadiran kapal ini menjadi simbol persahabatan serta komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama maritim dan hubungan bilateral dengan Singapura.

KRI Bima Suci disambut oleh Deputy Chief of Mission (DCM) KBRI Singapura Bapak Susilo Djati Ismojo, Sahli Kasal Laksda TNI Monang Hatarongan, Atase Pertahanan RI Kolonel (Pnb) Hendra Supriyadi, Atase Laut Kolonel (Mar) Novianto Danang Kurniawan, Atase Darat Kolonel Inf M. Windra Lisrianto, Staf KBRI Singapura Bapak Wiliyam Saroinsong, ILO IFC Letkol Laut (P) Wahyu Idarta, Asisten Atase Pertahanan Mayor Laut (P) Ardias Martanto, serta pejabat Republic of Singapore Navy (RSN).

Komandan KRI Bima Suci Letkol Laut (P) Sugeng Hariyanto, M.Tr.Opsla., selaku Komandan Satgas KJK 2026 menyampaikan bahwa kunjungan ke Singapura merupakan bagian penting dari misi diplomasi TNI Angkatan Laut melalui jalur pelayaran. Selain mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran langsung bagi para Taruna dalam memahami dinamika kerja sama maritim dan hubungan antarnegara.

Selama berada di Singapura, Satgas KJK 2026 akan melaksanakan berbagai kegiatan diplomasi dan interaksi, yang bertujuan untuk memperkenalkan budaya Indonesia sekaligus memperkuat hubungan kerja sama antara kedua angkatan laut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya peran naval diplomacy dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.

Melalui pelayaran ini, KRI Bima Suci diharapkan tidak hanya menjadi sarana latihan bagi Taruna AAL, tetapi juga sebagai duta bangsa yang membawa nama baik Indonesia di dunia internasional.

Sumber: Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut.

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang April 2026, Petugas Polresta Tegal berhasil mengungkap 10 kasus dengan sebelas tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna di Lobby Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/4/2026),

Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, sepanjang April 2026 jajarannya berhasil membongkar 10 kasus narkoba, sebagaimana tercatat dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Ia menyebut pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan adaptif, memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps).

“Modusnya terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kapolres.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka, MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang ditangkap pada 7 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram, tembakau Gorila siap edar 1.031,84 gram, serta cairan tembakau Gorila 200 ml.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau Gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat.

“Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” imbuhnya ( S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes terus berjalan dengan penuh semangat dan pengorbanan. Pada Kamis (30/4/2026), perjuangan Babinsa bersama warga menjadi potret nyata dedikasi tanpa lelah dalam mewujudkan jembatan penghubung yang telah lama dinantikan.

Di tengah terik matahari dan medan yang tidak mudah, Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, bersama masyarakat tampak tetap bersemangat melaksanakan berbagai pekerjaan di lokasi pembangunan. Peluh keringat membasahi tubuh, namun hal tersebut tidak menyurutkan tekad mereka untuk terus bekerja demi tercapainya pembangunan yang maksimal.

Jembatan Garuda yang akan menghubungkan Desa Kadumanis dan Desa Citimbang ini menjadi simbol harapan masyarakat untuk memiliki akses yang lebih baik. Selama ini, kondisi sungai kerap menjadi kendala utama dalam mobilitas warga, terutama saat debit air meningkat.

Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai motivator yang ikut terjun langsung dalam setiap kegiatan. Bersama warga, ia bahu-membahu mengerjakan berbagai tahapan pembangunan, mulai dari pekerjaan fisik hingga mendukung kelancaran distribusi material.

“Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat. Walaupun lelah, kami tetap semangat karena ini untuk kepentingan bersama,” ungkap Serda Hasanudin di sela-sela kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semangat pantang menyerah yang ditunjukkan Babinsa dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Tanpa mengenal lelah dan tanpa keluhan, mereka terus bekerja demi mewujudkan jembatan yang akan memberikan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat.

Selain itu, keterlibatan aktif warga juga mencerminkan kuatnya nilai gotong royong yang masih terjaga. Kebersamaan ini tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antar warga dan aparat.

Masyarakat Desa Kadumanis dan Citimbang berharap pembangunan Jembatan Garuda dapat segera selesai sehingga dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Dengan semangat pengabdian dan kebersamaan yang terus terjaga, pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Salem diharapkan dapat berjalan lancar hingga tuntas. Jembatan ini nantinya tidak hanya menjadi penghubung antar desa, tetapi juga menjadi simbol perjuangan, kerja keras, dan kebersamaan dalam membangun masa depan yang lebih baik. Red/Casroni

PURBALINGGA, DN-II Di balik kerasnya adukan semen dan kokohnya beton yang mulai terbentuk, tersimpan semangat gotong royong yang menghangatkan suasana pembangunan jembatan di Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.

Anggota Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga bersama warga terus berjibaku menyelesaikan pembangunan pondasi plat beton jembatan yang menjadi harapan baru masyarakat, Rabu (29/4/2026).

Sejak pagi, suasana lokasi pembangunan dipenuhi aktivitas. Suara alat kerja berpadu dengan canda ringan warga dan prajurit TNI yang bekerja tanpa sekat.

Di tengah kesibukan itu, Serda Hasan Rangwoho tampak aktif mengatur jalannya pekerjaan sekaligus turun langsung membantu pengerjaan pondasi.

Dengan penuh semangat, ia memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan maksimal agar hasilnya kuat dan bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pembangunan ini bukan hanya soal beton dan jembatan, tetapi tentang harapan masyarakat agar akses mereka lebih baik. Karena itu kami bersama warga terus bekerja maksimal dengan semangat gotong royong,” ujar Serda Hasan.

Jembatan tersebut selama ini memang menjadi kebutuhan penting bagi warga Desa Krangean. Saat musim hujan tiba, akses jalan menuju sejumlah titik permukiman dan lahan pertanian sering sulit dilalui akibat kondisi licin dan berlumpur. Bahkan kendaraan roda dua maupun kendaraan darurat kerap kesulitan melintas.

Melalui program TMMD Reguler ke-128, harapan warga perlahan mulai terwujud. Kehadiran TNI di tengah masyarakat tidak hanya membawa pembangunan fisik, tetapi juga membangun kedekatan emosional dan kebersamaan yang kuat.

“Kami merasa sangat terbantu. Dulu kalau hujan jalan sulit dilewati, sekarang sudah mulai dibangun jembatan yang lebih layak. Ini sangat berarti bagi warga,” ungkap Kosim, salah satu warga Desa Krangean.

Menurutnya, anggota Satgas TMMD bekerja tanpa mengenal lelah dan selalu menyatu dengan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.

“TNI tidak hanya datang membangun, tapi benar-benar bekerja bersama warga. Kebersamaan seperti ini yang membuat kami semakin semangat,” tambahnya.

Pembangunan pondasi plat beton jembatan tersebut kini terus dipercepat agar segera dapat digunakan masyarakat. Semangat kebersamaan antara TNI dan warga menjadi bukti nyata bahwa kemanunggalan TNI dengan rakyat tetap kuat dan terus hidup dalam setiap pembangunan desa.

Di tengah panasnya cuaca dan beratnya pekerjaan, TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga tidak hanya membangun jembatan penghubung antarwilayah, tetapi juga membangun harapan baru bagi masyarakat Desa Krangean menuju kehidupan yang lebih baik. Red

 

BREBES, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial ABS (41) dan AL (22) yang merupakan warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menguasai berbagai jenis narkotika di rumahnya masing masing yakni di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit pada Selasa (28/04/26).

Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran para tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022, dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satnarkoba Polres Brebes dimpimpin Aiptu Hardi Ristanto melakukan penggrebekan di tempat tinggal tersangka.

“Tepat pada pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Kecamatan Bumiayu. Di 2 lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka ABS dan AL. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka,” kata AKP Heru pada Rabu (29/04/2026)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Polisi berhasil menyita paket narkotika siap edar dalam jumlah banyak, antara lain belasan paket sabu yang dikemas dalam sedotan berbagai warna (biru, ungu, pink) serta paket dalam plastik klip. Kemudian 1 paket ganja, 1 paket tembakau sintetetis. Serta timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api, dan puluhan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi G 5796 WU sebagai sarana penunjang aksi kejahatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Disebutkan bahwa para pelaku kini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bertransaksi. Mereka menggunakan platform media sosial Instagram (IG) sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Dalam penjelasannya, Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa sistem penjualan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan sistem “jaringan terputus”. Pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menggunakan titik koordinat atau share location (maps).

“Mereka belanja melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali dengan sistem tempel menggunakan maps. Barang dikemas dalam paket kecil, lalu diletakkan di suatu tempat yang kemudian titiknya dikirim ke pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” jelas Kasat Resnarkoba.

Hal yang cukup mengkhawatirkan adalah sasaran peredaran narkoba ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti berupa sabu, ganja, dan tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga yang relatif terjangkau, yakni berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket.

Target utama dari peredaran ini adalah kalangan anak muda atau Generasi Z (Gen-Z) di wilayah Brebes bagian selatan. Polisi berkomitmen untuk terus memutus rantai peredaran ini agar tidak semakin merusak generasi muda.

Terkait jeratan hukum, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa para tersangka akan diproses dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Mengingat barang bukti yang ditemukan cukup beragam dan status tersangka sebagai residivis, ancaman hukuman berat telah menanti.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, tersangka terancam hukuman penjara paling rendah 6 tahun. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti sabu (7 gram), ganja (65 gram), dan tembakau gorila (6 gram) telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red/Hms)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

POLRES OGAN ILIR GELAR SIMULASI SISPAMKOTA, TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN HADAPI AKSI UNJUK RASA

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com. // Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Ogan Ilir menggelar pelatihan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) ini dipusatkan di Lapangan KPT Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, dengan melibatkan personel gabungan dan berbagai peralatan taktis.

​Latihan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., serta disaksikan oleh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Ogan Ilir, perwakilan Brimob Polda Sumsel, DPRD, Kejari, KPU, hingga Bawaslu. Kehadiran lintas sektoral ini menegaskan pentingnya sinergitas dalam menjaga stabilitas wilayah dari segala bentuk ancaman kontijensi.

​Skenario simulasi dirancang secara realistis, dimulai dari munculnya isu kelangkaan BBM yang viral di media sosial hingga memicu gelombang protes besar di depan Kantor DPRD Ogan Ilir. Ribuan massa yang terdiri dari elemen buruh dan sopir angkutan digambarkan melakukan unjuk rasa yang semula damai, namun situasi perlahan memanas akibat ketidakpuasan massa terhadap hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ketegangan meningkat menjadi kericuhan saat massa mulai melakukan aksi pembakaran ban, aksi dorong, hingga pelemparan ke arah petugas. Menanggapi eskalasi tersebut, aparat kepolisian menjalankan prosedur pengendalian massa secara bertahap, mulai dari pengerahan tim negosiator, unit Dalmas awal, Dalmas lanjut, hingga pengerahan Pasukan Huru-Hara (PHH) Brimob dan kendaraan taktis guna mengurai serta membubarkan massa yang mulai anarkis.

​Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa latihan Sispamkota ini bertujuan utama untuk menguji kesiapan personel, sarana prasarana, serta pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. “Kita memastikan seluruh personel memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga dalam menghadapi situasi nyata, mereka dapat bertindak secara profesional, humanis, namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

​Rangkaian kegiatan diakhiri dengan patroli skala besar di titik-titik rawan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Secara keseluruhan, simulasi ini menunjukkan kesiapan penuh jajaran Polres Ogan Ilir dalam mengawal momentum May Day dan menghadapi berbagai dinamika kamtibmas lainnya, guna memastikan wilayah Ogan Ilir tetap dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.

HUMAS RES OI

REPORT : JULIYAN

​Polres Ogan Ilir Intensifkan Monitoring Rencana Aksi Buruh Menjelang May Day 2026

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei 2026, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Muara Kuang memperketat pengawasan dan koordinasi di wilayah hukumnya. Langkah ini diawali dengan kegiatan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Unit Intelkam pada Selasa (28/4/2026) guna memetakan potensi pergerakan massa. Upaya preventif ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi buruh dapat berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.

​Hasil monitoring menunjukkan adanya rencana pergerakan massa dari dua serikat pekerja besar di perusahaan perkebunan PT Bumi Sawit Permai (BSP) dan PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK). Serikat SP-KEP diperkirakan akan memberangkatkan sekitar 150 orang menuju Kota Palembang menggunakan bus dan minibus. Di sisi lain, serikat KASBI dari perusahaan yang sama berencana mengerahkan kurang lebih 200 massa menuju kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya dengan konvoi kendaraan roda empat dan sepeda motor.

​Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, SH., MH, melalui jajaran Intelkam telah melakukan langkah penggalangan dan dialog langsung dengan para ketua serikat buruh di wilayah tersebut. Hasil koordinasi mencatat bahwa beberapa organisasi seperti SPSI-SPPP dan SARBUPRI telah menyatakan sikap untuk tidak melaksanakan aksi turun ke jalan pada peringatan tahun ini. Hal ini dinilai sebagai dampak positif dari komunikasi intensif yang dibangun oleh pihak kepolisian dengan elemen pekerja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bagi serikat yang tetap melaksanakan aksi, pihak kepolisian telah menyepakati prosedur pengawalan demi menjaga situasi kamtibmas. Massa yang menuju Palembang diwajibkan berkumpul terlebih dahulu di Terminal Indralaya untuk menerima arahan dan imbauan dari Polres Ogan Ilir sebelum melanjutkan perjalanan. Sementara itu, kelompok yang menuju Indralaya sepakat memusatkan titik aksi di Kantor Bupati Ogan Ilir agar penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah maupun DPRD dapat berjalan lebih terfokus dan teratur.

​Selain pengamanan titik aksi, Polsek Muara Kuang juga memberikan perhatian khusus pada potensi kerawanan lalu lintas akibat konvoi kendaraan massal. Pihak kepolisian mewaspadai adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mungkin memanfaatkan situasi untuk memicu kericuhan. Oleh karena itu, penentuan Cara Bertindak (CB) di lapangan telah disusun secara matang bersama jajaran Polres Ogan Ilir guna meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.

​Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Muara Kuang dilaporkan tetap kondusif di bawah pengawasan rutin petugas. IPTU Rangga Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan monitoring dan patroli berkelanjutan hingga hari pelaksanaan. Dengan komitmen bersama antara aparat keamanan dan serikat buruh, diharapkan momentum May Day 2026 di Kabupaten Ogan Ilir dapat menjadi contoh penyampaian pendapat yang demokratis namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ketertiban umum.

HUMAS RES OI

Report : Juliyan

 

Brebes DN-II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menggelar prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan kenal pamit Kepala Lapas. Jabatan Kepala Lapas resmi diserahterimakan dari Gowim Mahali kepada Mudo Mulyanto di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (29/4/2026).

Gowim Mahali menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak di Brebes yang telah mendukung kinerjanya selama menjabat sekitar satu tahun dua bulan. Ia mengaku memiliki banyak kenangan dan kedekatan dengan masyarakat Brebes.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua stakeholder di Brebes yang sudah menerima saya. Saya merasa punya banyak saudara di sini. Selama saya menjabat, tidak ada aral rintangan berarti. Terima kasih untuk Lapas Brebes, kalian luar biasa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Gowim akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap.
Sementara itu, Kepala Lapas yang baru, Mudo Mulyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh.

Mudo Mulyanto menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan kepadanya. Mudo juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program yang sudah berjalan sekaligus meningkatkan pelayanan dan pembinaan di Lapas Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang hari ini sudah hadir. Ini menjadi energi awal bagi kami untuk menjalankan amanah di Lapas Brebes. Ke depan, kami akan berupaya menjaga sinergi yang sudah terbangun dengan baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan warga binaan, dan keamanan lapas secara profesional dan humanis,” ujar Mudo.

Dengan pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Lapas Kelas IIB Brebes dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif, baik dalam pembinaan warga binaan maupun dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Brebes.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Hasan Basri, jajaran Forkopimda Brebes, kepala OPD terkait, serta para stakeholder lainnya. Red/Casroni

You cannot copy content of this page