BREBES, DN-II Menghadapi target sasaran fisik yang cukup berat, kesehatan dan kebugaran fisik menjadi modal utama bagi para prajurit. Itulah sebabnya, seluruh anggota Satgas TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 Kodim 0713/Brebes diwajibkan untuk sarapan pagi sebelum memulai aktivitas di lapangan.
Pemandangan ini terlihat di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, pada Rabu (11/02/2026). Para anggota Satgas tampak duduk bersama menikmati hidangan pagi di rumah Bapak Miftahul (35), salah satu warga yang rumahnya menjadi tempat menginap (orang tua asuh) para personel TNI selama masa bakti TMMD.
Pasiter Kodim 0713/Brebes, Kapten Arh Suryadi, menegaskan bahwa asupan nutrisi di pagi hari adalah hal yang tidak boleh ditawar. Menurutnya, pekerjaan fisik dalam program TMMD membutuhkan energi yang besar.
“Dalam melaksanakan tugas mulia ini, kondisi fisik seluruh anggota harus tetap sehat dan fit. Salah satu kuncinya adalah wajib makan pagi sebelum beraktivitas,” ujar Kapten Arh Suryadi.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada seluruh komandan di lapangan untuk memastikan tidak ada anggota yang melewatkan jam sarapan. Hal ini dilakukan guna menjaga performa kerja agar tetap prima hingga akhir kegiatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jangan sampai ada anggota yang tidak sarapan. Jika tubuh prima, pekerjaan seberat apa pun di lapangan pasti dapat diselesaikan dengan maksimal,” tambahnya.
Kebersamaan saat sarapan di rumah warga ini juga menjadi momentum untuk mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Suasana kekeluargaan yang terbangun diharapkan dapat menambah semangat gotong royong dalam membangun Desa Cikuya. (Red/Pen0713)
BREBES, DN-II Menjaga ketahanan fisik menjadi prioritas utama bagi seluruh personel Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 Kodim 0713/Brebes. Sebelum terjun ke lokasi sasaran fisik di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, seluruh anggota diwajibkan untuk melaksanakan sarapan pagi, Rabu (11/02/2026).
Suasana hangat terlihat di kediaman Bapak Miftahul (35), salah satu rumah warga yang menjadi tempat menginap (orang tua asuh) personel TNI. Para anggota Satgas tampak menikmati hidangan pagi bersama sebelum memulai aktivitas berat di lapangan.
Pasiter Kodim 0713/Brebes, Kapten Arh Suryadi, menegaskan bahwa sarapan bukan sekadar rutinitas, melainkan kebutuhan vital untuk menunjang performa kerja.
“Dalam melaksanakan tugas mulia ini, kondisi fisik anggota harus tetap prima dan fit. Salah satu kuncinya adalah disiplin makan pagi sebelum mulai beraktivitas,” ujar Kapten Arh Suryadi.
Lebih lanjut, Pasiter mengingatkan agar tidak ada satu pun anggota yang melewatkan waktu makan pagi. Menurutnya, beban pekerjaan di lapangan yang cukup berat memerlukan asupan energi yang maksimal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jangan sampai ada anggota yang tidak sarapan. Jika tubuh sehat dan kondisi prima, pekerjaan seberat apa pun di lapangan pasti dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya. (Red/Pen0713)
Brebes, DN-II Banyak masyarakat penerima manfaat Jaminan Kesehatan seringkali terkejut saat mendapati kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka tidak aktif saat hendak digunakan. Padahal, pemerintah telah menyediakan mekanisme khusus agar kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali.
Kasi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes, Nina Amrina, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika menghadapi kendala tersebut.
“PBI JK merupakan program bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Jika statusnya nonaktif, ada prosedur resmi yang bisa ditempuh,” ujar Nina pada Rabu (10/2/2026).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah resmi untuk melakukan reaktivasi kartu PBI JK:
Tahapan Reaktivasi Kepesertaan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dapatkan Surat Keterangan Berobat
Jika peserta baru menyadari kartu tidak aktif saat berada di fasilitas kesehatan, segeralah meminta Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit atau Puskesmas setempat. Surat ini menjadi bukti urgensi kebutuhan layanan kesehatan.
Melapor ke Dinas Sosial
Langkah selanjutnya adalah mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat dengan membawa Surat Keterangan Berobat, Kartu Keluarga (KK), dan KTP asli. Sampaikan permohonan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif.
Verifikasi dan Input Data (SIKS-NG)
Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan data pemohon. Jika dinyatakan layak, petugas akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Validasi Kementerian Sosial
Data yang telah diinput akan masuk ke sistem Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi ulang guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Koordinasi dengan BPJS Kesehatan
Setelah mendapat persetujuan Kemensos, dokumen akan diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan untuk proses administrasi final. Jika seluruh data sinkron, status kepesertaan akan segera aktif kembali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan Penting: Jangan Abaikan Pemutakhiran Data
Satu hal yang kerap terlupakan adalah kewajiban pemutakhiran data. Peserta yang telah berhasil melakukan reaktivasi wajib memperbarui datanya paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini bertujuan agar status kepesertaan tetap terjaga dan tidak dinonaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem di masa mendatang.
Tips: Pastikan data pada KTP dan Kartu Keluarga sudah sinkron dengan data di Dukcapil. Sinkronisasi data kependudukan merupakan kunci utama percepatan proses verifikasi di Dinas Sosial.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RSUD Brebes kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui aksi donor darah rutin, Rabu (11/2/2026). Bertempat di Gedung Serbaguna RSUD Brebes, aksi ini menjadi langkah konkret untuk mengamankan ketersediaan stok darah di Kabupaten Brebes yang kian meningkat.
Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes, Nina Amrina, menjelaskan bahwa donor darah ini merupakan agenda triwulanan yang sudah menjadi program kerja tetap. Ia menyebut antusiasme peserta sejauh ini tetap konsisten di level positif.
“Pada pelaksanaan sebelumnya, kami berhasil mengumpulkan lebih dari 100 kantong darah. Meski sasaran utamanya adalah karyawan rumah sakit, kami juga mengajak keluarga pasien dan masyarakat umum untuk ikut serta,” ujar Nina di sela-sela kegiatan.
Kolaborasi Strategis Tekan Defisit Stok Darah
Mengingat kebutuhan darah di RSUD Brebes mencapai rata-rata 500 kantong per bulan, sinergi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi kunci. Seluruh kantong darah yang terkumpul akan dikelola oleh PMI untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pasien yang membutuhkan transfusi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, DPK PPNI juga memberikan dukungan nutrisi bagi para pendonor.
“Kami menyiapkan asupan bergizi seperti bubur kacang hijau dan suplemen lainnya guna mempercepat pemulihan kondisi fisik pendonor pasca-pengambilan darah,” tambah Nina.
Inovasi Lokasi di Tengah Lonjakan Pasien
Ada yang berbeda pada pelaksanaan kali ini. Panitia memanfaatkan ruang penunjang yang juga berfungsi sebagai area pendaftaran. Langkah ini merupakan strategi manajemen untuk menyiasati lonjakan jumlah pasien yang sedang tinggi, sekaligus mendekatkan akses bagi keluarga pasien yang ingin berpartisipasi tanpa harus meninggalkan area rumah sakit terlalu jauh.
Komitmen Layanan: Tidak Ada Diskriminasi Pasien BPJS
Di tengah aksi kemanusiaan tersebut, Nina Amrina juga menepis isu miring terkait perbedaan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan bahwa RSUD Brebes menjunjung tinggi kesetaraan pelayanan.
“Apapun kategorinya, baik PBI maupun non-PBI, standar pelayanan kami tetap maksimal. Untuk aturan terbaru mengenai pengaktifan kembali kartu PBI, kami sudah masifkan sosialisasi melalui brosur di berbagai sudut RS agar masyarakat tidak kebingungan,” tegasnya menutup pembicaraan.
Ringkasan Data Kegiatan
Aspek Keterangan
Penyelenggara DPK PPNI RSUD Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Frekuensi Rutin (Setiap 3 Bulan)
Kebutuhan Darah ± 500 Kantong/Bulan (Internal RSUD)
Target Peserta Karyawan, Keluarga Pasien, & Umum
Lokasi Gedung Serbaguna RSUD Brebes
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari. Kali ini, sengketa melibatkan lahan milik keluarga Karyono (70) yang diduga mengalami selisih pengukuran setelah dilakukan proses jual beli. Kasus ini kian pelik lantaran adanya dugaan keberpihakan aparatur desa dalam proses pengukuran lahan. (10/2/2026).
Kronologi Selisih Luas Lahan
Berdasarkan data dokumen Petuk Nomor 275 Persil 45, lahan tersebut awalnya memiliki luas total 330 meter persegi. Pemilik lahan, Karyono, sebelumnya telah menjual sebagian tanahnya seluas 120 meter persegi kepada pihak pembeli (Bu Etti). Secara administratif, sisa lahan yang seharusnya dimiliki Karyono adalah 210 meter persegi.
Namun, ketegangan muncul setelah pihak desa melakukan pengukuran ulang bulan lalu. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan adanya kelebihan luas sebesar 17 meter yang justru memicu sengketa batas wilayah antar kedua belah pihak.
AUD-20260210-WA0048AUD-20260210-WA0048
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Keberpihakan Aparat Desa
Pihak keluarga Karyono menyayangkan sikap Kepala Desa (Lurah) Losari Lor, Nurrohman (red) , yang dinilai tidak netral. Muncul dugaan bahwa pihak desa cenderung memihak pembeli karena faktor kedekatan keluarga.
“Desanya agak memihak. Hasil ukurannya jadi melenceng. Harusnya sebagai penengah, desa bisa memediasi secara adil,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam koordinasi penyelesaian berkas tersebut.
Solusi “Win-Win Solution” Hindari Jalur Hukum
Mengingat status tanah yang belum bersertifikat (masih berupa Letter C), ujar Afan petugas ATR BPN pihak pendaftaran berkas menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa terlebih dahulu.
Jalur hukum dianggap sebagai opsi terakhir yang memberatkan, mengingat biaya perkara bisa jauh melampaui nilai lahan yang disengketakan.
“Ngurus tanah cuma 15-17 meter tapi biayanya bisa seharga 200 meter kalau sampai ke pengadilan. Lebih baik ambil jalan tengah, bagi dua selisihnya atau kompensasi uang,” tambahnya.
Langkah Menuju BPN
Untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak pemilik lahan berencana mengajukan pengukuran resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN menegaskan bahwa pengukuran hanya bisa dilakukan jika patok batas lahan sudah jelas, meskipun saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan.
Nantinya, hasil ukur dari petugas BPN dan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan menjadi dasar utama untuk penerbitan sertifikat tanah yang sah, sekaligus mengakhiri klaim sepihak dari kedua belah pihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin Utama Berita:
Lokasi: Desa Losari Lor, Kec. Losari.
Inti Masalah: Selisih sisa lahan 17 meter dari total sisa 210 m².
Status Hukum: Tanah belum bersertifikat (masih Letter C).
Rekomendasi: Mediasi bagi hasil selisih luas atau pengukuran resmi ulang oleh BPN.
Reporter: Teguh
MURATARA, DN-II Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai kritik tajam. Instansi ini dianggap gagal menegakkan aturan serta instruksi Gubernur Sumatera Selatan mengenai larangan melintasnya angkutan batubara di jalan umum (jalan nasional/provinsi).
Ujang, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Muratara, mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa (10/02/2026). Ia menyebutkan bahwa aktivitas angkutan batubara di wilayah Muratara masih melenggang bebas meski jelas-jelas dilarang oleh regulasi daerah.
Dugaan Pembiaran dan Kontradiksi di Lapangan
Aliansi masyarakat sebelumnya telah berupaya melakukan pengawasan mandiri. Namun, setiap bukti visual berupa foto maupun video yang dikirimkan kepada Satgas terkait sering kali dibantah dengan alasan kendaraan tersebut mengangkut komoditas lain, seperti semen.
“Kami menduga alasan tersebut hanya dalih untuk membohongi masyarakat. Faktanya, sekitar tujuh truk yang sempat lolos dari Muratara justru berhasil dihadang oleh Dishub Kota Lubuklinggau dan terbukti bermuatan batubara,” tegas Ujang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga Selasa (10/02/2026), kendaraan-kendaraan yang dipaksa putar balik oleh Dishub Lubuklinggau tersebut dilaporkan masih terparkir di salah satu rumah makan di wilayah Muratara sejak Minggu (08/02/2026).
Landasan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Tindakan pembiaran ini dinilai bertentangan dengan beberapa aturan pokok yang mengatur tata cara pengangkutan hasil tambang:
Peraturan Daerah (Perda) Prov. Sumsel No. 5 Tahun 2011: Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Aturan ini mewajibkan pengangkutan batubara menggunakan jalan khusus.
Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 39 Tahun 2018: Yang mencabut izin angkutan batubara melintas di jalan umum dan mengalihkannya ke jalur kereta api atau jalan khusus.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Perubahan UU No. 2 Tahun 2022): Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan sanksi pidana.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Terkait pengawasan muatan dan dimensi kendaraan (ODOL) yang sering kali dilanggar oleh angkutan tambang.
“Kami menilai Dishub Muratara dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat gagal menjalankan Instruksi Gubernur. Harus ada tindakan tegas, bukan sekadar bantahan tanpa pengecekan fisik yang transparan,” pungkas Ujang.
Tim Prima
BEKASI, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian daerah akibat kekurangan volume pada dua proyek peningkatan jalan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, total kekurangan volume dari kedua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp443 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua proyek di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) ini telah dibayar lunas 100%, meski hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kondisi yang berbeda.
1. Proyek Villa Gading Harapan: Selisih Rp327 Juta
Pekerjaan peningkatan jalan di Perumahan Villa Gading Harapan yang dikerjakan oleh CV GT menjadi temuan terbesar. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.594.052.800,00 ini awalnya dinyatakan selesai 100% pada September 2024.
Namun, hasil uji petik lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, PPK, dan penyedia jasa mengungkap fakta lain. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) bulan Oktober 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan beton senilai Rp327.664.413,00.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun terdapat kekurangan fisik yang signifikan, penyedia jasa diketahui telah menerima pembayaran penuh melalui SP2D yang terbit pada 13 September 2024.
2. Proyek Desa Segaramakmur: Kekurangan Rp115 Juta
Kasus serupa terjadi pada proyek jalan lingkungan di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Proyek senilai Rp2,94 miliar yang dikerjakan oleh CV BJM ini juga terindikasi mengalami kekurangan volume beton sebesar Rp115.819.135,00.
Sama halnya dengan proyek di Villa Gading Harapan, pekerjaan ini telah diserahterimakan (BAST) dan dibayar lunas 100% sebelum pemeriksaan fisik BPK dilakukan.
Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Pihak BPK telah melakukan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak penyedia jasa pada awal Desember 2024. Hasil klarifikasi tersebut telah dituangkan dalam Rapat Pemaparan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan, mengingat kedua proyek tersebut didampingi oleh konsultan pengawas, yakni PT MSB dan PT GS, namun tetap terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan yang merugikan keuangan daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk upaya pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah.
Tim Prima
JAKARTA, DN-II Kawasan Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Raya No. 19, Jakarta Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Tiga gerai yang terdaftar sebagai penyedia layanan kesehatan—yakni SPA Mango, SPA Glow Inc, dan SPA Honey Bee—disinyalir menjadi lokasi praktik kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya. (10/2/2026).
Indikasi Manajemen Terstruktur
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya manajemen yang terorganisir di balik ketiga gerai tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional diduga dikendalikan oleh seorang koordinator yang kerap berganti identitas dengan nama alias seperti Bima, Ridwan, atau Edo.
Penggunaan identitas ganda ini diduga merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan tanggung jawab hukum dan menghindari pengawasan dari instansi terkait.
”Pola penggunaan beberapa identitas di lokasi berbeda ini mengindikasikan adanya strategi untuk melindungi aktivitas yang diduga melanggar regulasi daerah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dilindungi sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi Berujung Intimidasi
Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, sejumlah jurnalis telah berupaya melakukan verifikasi langsung kepada pihak pengelola. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru mendapatkan perlakuan yang tidak persuasif.
Staf di lokasi terpantau secara agresif memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) setiap jurnalis yang datang. Tindakan ini dinilai bukan sebagai prosedur administrasi tamu yang wajar, melainkan diduga sebagai bentuk tekanan mental.
”Pihak pengelola saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut justru melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi dengan mendata identitas pribadi jurnalis secara paksa. Hal ini menghambat fungsi pers dalam mencari kebenaran,” ungkap salah satu jurnalis yang berada di lokasi. Minggu 8/2/2026.
Publik kini menantikan respons tegas dari Polda Metro Jaya dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan investigasi mendalam. Jika indikasi praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penyalahgunaan izin usaha.
Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika layanan kesehatan disalahgunakan untuk aktivitas amoral, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan marwah kawasan bisnis Tanjung Duren.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers.
(Redaksi)
BREBES, DN-II Komando Distrik Militer (Kodim) 0713/Brebes resmi memulai program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126 di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Selasa (10/02/2026). Program ini menjadi bukti nyata sinergi lintas sektoral dalam mempercepat pembangunan di wilayah tertinggal.
Upacara pembukaan yang berlangsung khidmat pada pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, Forkopimcam Banjarharjo, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat yang antusias menyambut kehadiran para prajurit.
Fokus Sasaran: Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia
Danramil/Perwakilan Kodim 0713/Brebes menjelaskan bahwa TMMD kali ini dirancang dengan pendekatan holistik yang mencakup dua sasaran strategis:
Sasaran Fisik: Memprioritaskan pembangunan jalan penghubung antar-dusun guna memperlancar akses ekonomi, perbaikan sistem drainase untuk mencegah banjir, serta rehabilitasi sejumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar lebih layak huni dan sehat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sasaran Non-Fisik: Menggelar serangkaian sosialisasi wawasan kebangsaan, penyuluhan kesehatan primer, hingga pelatihan kemandirian ekonomi kreatif untuk membekali warga dengan keterampilan baru.
Memperkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Dalam amanatnya, pihak Kodim 0713/Brebes menegaskan bahwa esensi dari TMMD adalah merawat semangat gotong royong yang mulai pudar di tengah modernisasi.
“TMMD bukan sekadar membangun jalan atau jembatan, melainkan membangun ikatan batin antara TNI dan rakyat. Kami hadir untuk membantu pemerintah daerah mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui aksi nyata di lapangan,” ujar perwakilan Kodim 0713/Brebes.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Brebes memberikan apresiasi tinggi terhadap pemilihan Desa Cikuya sebagai lokasi sasaran. Dengan topografi yang cukup menantang, kehadiran program TMMD diyakini bakal memutus isolasi geografis dan mendongkrak potensi pertanian desa tersebut.
Diharapkan, setelah program ini selesai, masyarakat dapat menjaga dan merawat infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Red/Rio
BREBES, DN-II Semangat gotong royong membuncah di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, saat program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes resmi dibuka pada Selasa (10/02/2026). Ratusan warga tumpah ruah menyambut kehadiran para prajurit, menandai dimulainya kolaborasi besar untuk memoles wajah desa.
Sejak fajar menyingsing, warga dari berbagai elemen—mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga ibu rumah tangga—telah berkumpul di lokasi pembukaan. Bagi mereka, kehadiran TMMD bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan harapan baru bagi kemajuan ekonomi dan aksesibilitas desa.
Bukan Sekadar Pembangunan Fisik
Komandan Kodim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menegaskan bahwa esensi dari TMMD adalah mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.
“Kami hadir bukan hanya untuk membangun jalan atau fasilitas umum, tetapi untuk menghidupkan kembali roh gotong royong. Antusiasme masyarakat Desa Cikuya hari ini adalah energi utama bagi kami untuk memastikan seluruh sasaran, baik fisik maupun non-fisik, selesai tepat waktu dan bermanfaat nyata,” tegas Dandim.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kegembiraan terpancar dari wajah para penduduk setempat. Wartinah (54), salah satu warga, mengungkapkan rasa syukurnya atas terpilihnya Desa Cikuya sebagai sasaran TMMD tahun ini.
“Kami sangat senang. Selama ini akses jalan yang rusak menjadi kendala utama kami membawa hasil bumi. Dengan adanya perbaikan jalan dari Bapak-bapak TNI, kami yakin aktivitas warga akan jauh lebih lancar,” ungkapnya penuh harap.
Program Terpadu
Selain fokus pada infrastruktur, TMMD Reguler ke-127 ini juga mengusung agenda non-fisik yang komprehensif, meliputi:
Penyuluhan Kesehatan dan edukasi stunting.
Wawasan Kebangsaan untuk memupuk jiwa patriotisme.
Edukasi Ketahanan Pangan guna memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Pelaksanaan TMMD ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat adalah kunci utama dalam membangun negeri dari pelosok desa.
Red/Rio
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
