KEBUMEN, 9 September 2026 Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kebumen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai hampir Rp8 miliar menuai sorotan publik yang tajam dan pedas. Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek dan investigasi mendalam di lapangan, proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi petani ini justru sarat dengan bau busuk dugaan penurunan spesifikasi teknis, pemotongan anggaran, dan perampokan hak-hak kelompok tani melalui intervensi pihak luar.
Berdasarkan tinjauan visual papan proyek dan kondisi riil di lapangan, kucuran dana negara dengan alokasi rata-rata sekitar Rp195 juta per titik ini diwarnai karut-marut pengerjaan. Sejumlah titik krusial yang teridentifikasi memperlihatkan kualitas bangunan yang memprihatinkan:
– Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele: Proyek dikerjakan oleh P3A Tirta Agung pada Daerah Irigasi Bango dengan nilai kontrak Rp195.000.000 (Nomor Perjanjian Kerja Sama: 189/PKS/P3TGAI/Bbws8.9.4/2026 tanggal 26 Juni 2026). Di lokasi ini, struktur fisik saluran beton siklop menunjukkan retak-retak rambut pada bagian dinding bangunan yang usianya masih seumur jagung.
– Desa Rangkah, Kecamatan Buayan: Proyek dikerjakan oleh P3A Giri Tirta pada Daerah Irigasi Jladri dengan nilai kontrak Rp195.002.774 (Nomor Perjanjian Kerja Sama: 163/PKS/P3TGAI/Bbws8.9.4/2026 tanggal 26 Juni 2026). Dokumentasi visual memperlihatkan adanya retakan vertikal pada struktur beton serta dugaan adukan semen yang rapuh akibat pengurangan takaran material.
– Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele: Proyek dikerjakan oleh P3A Tunjung Kali Mulyo pada Daerah Irigasi Jlegong, di mana kondisi fisik bangunannya memperlihatkan celah retakan menganga dan struktur material yang rapuh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Desa Kretek, Kecamatan Rowokele: Proyek dikerjakan oleh P3A Ngudimakmur pada Daerah Irigasi Jlegong, yang turut dilaporkan mengalami keretakan serupa pada struktur bangunannya.

Situasi ini diperparah dengan dugaan kuat intervensi pihak luar atau rekanan yang berani mengondisikan pengerjaan di lapangan. Praktik lancung ini jelas menginjak-injak Petunjuk Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang secara mutlak mewajibkan program P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Kelompok Tani setempat. Ketika proyek aspirasi rakyat dialihfungsikan menjadi ladang proyek pemborong demi meraup keuntungan pribadi, negara sedang dibodohi secara terang-terangan.
Sebagai wujud penerapan kode etik jurnalistik yang ketat dan mekanisme uji informasi, tim redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pengurus DPD PKS Kebumen, mengingat program tersebut dikaitkan dengan alokasi aspirasi dari anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS, Rofik Hananto.
Dalam proses audiensi, publik disuguhkan inkonsistensi data yang memalukan dari pengurus partai. Pimpinan DPD PKS Kebumen awalnya berdalih proyek tersebut hanya ada di sekitar empat lokasi. Keterangan tersebut kemudian buru-buru dikoreksi oleh internal partai yang membenarkan bahwa sebaran proyek sebenarnya mencapai kisaran 40 titik.
Kepastian data administratif akhirnya terjawab melalui data resmi staf kantor Pengairan wilayah Gombong, yang mencatat total program P3-TGAI di Kebumen mencapai 41 lokasi. Dengan alokasi anggaran sekitar Rp195 juta per titik, total keseluruhan uang negara yang digelontorkan menembus angka Rp7,995 miliar.
Menanggapi carut-marut ini, pihak DPD PKS Kebumen secara normatif membantah adanya kebijakan pemotongan anggaran dari struktur partai maupun dari pihak legislatif, serta berjanji meneruskan temuan ini ke tingkat pusat.
Melihat kasat mata potensi kerugian keuangan negara, mutu bangunan yang amburadul, serta pelecehan terhadap kesejahteraan petani, publik mendesak tindakan nyata tanpa kompromi dari instansi berwenang:
– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak & Dinas PUPR: Didesak segera turun ke lapangan melakukan audit fisik secara independen, menghentikan pencairan sisa dana pada titik yang bermasalah, serta menyeret oknum yang membajak swakelola petani kepada pihak ketiga.
– Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri & Polres Kebumen): Dituntut tidak menutup mata dan segera jemput bola melakukan penyelidikan menyeluruh atas indikasi korupsi, pemotongan dana, dan penyalahgunaan wewenang dalam mega proyek irigasi ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR: Wajib turun tangan membongkar seluruh pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Kebumen untuk memastikan uang rakyat tidak mengalir ke kantong para pemburu renten proyek.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyediakan ruang hak jawab, koreksi, dan tanggapan bagi pihak-pihak manapun yang namanya tersebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Klarifikasi, sanggahan, atau data penyeimbang dapat dikirimkan langsung kepada meja redaksi melalui alamat email resmi atau kontak layanan media yang tersedia, untuk segera dipublikasikan pada rubrik berikutnya demi menjamin prinsip pemberitaan yang berimbang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
