BREBES, DN-II Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Masyarakat Jaga Kali (Masjaka) Brebes, Mahfudin, menegaskan bahwa isu krusial ini tidak boleh hanya menjadi agenda segelintir kelompok, melainkan harus mencerminkan aspirasi bersama seluruh elemen masyarakat.
Mahfudin menyoroti pentingnya sinergi antara wilayah selatan dan utara agar tidak terjadi fragmentasi dalam mengawal isu ini.
“Selama ini, rekan-rekan aktivis di wilayah selatan terkesan berjalan sendiri tanpa melibatkan kami yang di utara. Padahal, kami di utara tidak menolak pemekaran. Ini harus menjadi suara bersama, bukan agenda sektoral,” ujar Mahfudin, Senin (8/12/2025).
Alur Konstitusi dan Peran Pemerintah
Lebih lanjut, Mahfudin menjelaskan bahwa mekanisme pemekaran wilayah kini tidak lagi mutlak berada di tangan Bupati. Secara administratif, setelah Bupati mengajukan usulan, proses selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Siapa pun Bupatinya, kebijakannya tetap satu dalam kerangka administrasi. Jika Bupati sudah mengajukan usulan ke tingkat provinsi, maka ‘bola’ keputusan berada di sana, bukan lagi di meja Bupati,” tegasnya. 
Ia menambahkan bahwa komitmen Bupati saat ini bersifat politis dan administratif untuk mendukung pemerataan pembangunan. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan final tetap bergantung pada validasi dari pusat.
Persoalan Anggaran dan Moratorium
Menanggapi isu pembiayaan proses pemekaran, Mahfudin menekankan bahwa hal tersebut tidak bisa dibebankan begitu saja pada APBD tanpa landasan yang jelas. Menurutnya, pembiayaan menjadi tanggung jawab pihak pengusul, kecuali ada mandat resmi dari Gubernur atau Mendagri.
“Semua ada regulasinya. Apalagi saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Kita harus mengikuti aturan main yang ada,” imbuhnya.
Menghindari Ego Kelompok
Menutup pernyataannya, Mahfudin mengimbau agar semua pihak bersabar dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemekaran wilayah adalah instrumen untuk kesejahteraan rakyat, bukan alat pemuas kepentingan politik kelompok tertentu.
“Pemekaran itu ada aturannya, tidak bisa memaksakan kehendak sepihak. Harus terstruktur, sistematis, dan sesuai regulasi agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” pungkas Mahfudin.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
