Bekasi, DN-II Program belanja jasa kepada masyarakat yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 senilai total Rp 37.883.250.000 menjadi sasaran kritik dan desakan investigasi. Anggaran jumbo yang dialokasikan untuk Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, Guru Pondok Pesantren, Guru Madrasah, Imam, dan Marbot tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi ladang praktik pungutan liar (pungli) terstruktur. (9/12/2025).
Temuan BPK dan Manipulasi Data Penerima
Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara ini. Desakan tersebut diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
BPK mencatat adanya sederet kejanggalan serius, di antaranya:
Ketidaksesuaian Data: Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima yang tidak valid atau tidak sesuai.
Regulasi yang Lemah: Tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dalam penyaluran dana.
Penerima Fiktif: Temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.
“Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya belum lama ini.
Modus Pungli Berkedok ‘Uang Kerohiman’
Besaran belanja jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi adalah sebagai berikut:
Amil Jenazah & Imam: Rp 200.000/bulan
Marbot: Rp 150.000/bulan
Guru Majelis Taklim: Rp 200.000/bulan
Guru Pendidikan Keagamaan (PD Pontren & PENMAD): Rp 300.000/bulan
Pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan bantuan sebanyak empat kali dalam setahun.
Modus dugaan pungli ini terjadi setelah dana bantuan ditransfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi. Penerima dilaporkan diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada oknum yang bertugas mengkoordinir, yang kerap disebut sebagai “uang kerohiman”.
“Setelah penerima jasa menerima uang melalui transfer, ada oknum yang mengkoordinir dan meminta setoran masing-masing sebesar Rp 50.000 setiap kali pencairan,” jelas sumber tersebut.
Jika data penerima saja direkayasa, maka sangat mungkin dana yang seharusnya utuh untuk masyarakat justru disedot oleh oknum. “Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur yang melibatkan manipulasi data,” tegasnya.
Bantahan dan Tindak Lanjut Pemda
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, membenarkan bahwa jumlah penerima jasa layanan yang telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan dan Kemenag Kabupaten Bekasi adalah sebanyak 13.664 orang.
Saat dikonfirmasi Deltanews pada Senin (8/12/2025) mengenai temuan BPK, Indra menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, terkait dengan dugaan pungli melalui setoran “uang kerohiman” pasca-transfer, Indra menampik tanggung jawab Bagian Kesra.
“Terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah kami tindak lanjuti. Namun, data yang Abang tunjukkan mengenai dugaan Pungli melalui transfer ke oknum itu, adalah di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi,” tandas Indra.
Desakan Pengusutan
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi menilai anggaran sebesar Rp 37,8 Miliar terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya. Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan atau Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan praktik pungli yang merugikan para tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Bekasi ini.
(RED/Tim Investigasi Rajawali News Grup)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
