Brebes, DN-II Bupati Brebes telah berupaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/500.7.2.5/3993/XI/2023 tanggal 2 November 2023 (waktu dijabat oleh PJ). untuk mencanangkan program “Sadesa Juleha” (Satu Desa Satu Juru Sembelih Halal), bertujuan menjamin kehalalan penyembelihan hewan dengan melatih dan mensertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) agar setiap desa memiliki SDM yang kompeten, sejalan dengan pembangunan RPU modern untuk memastikan produk halal aman dan sesuai syariat Islam.
Dikatakan Sekretaris DPD Juleha Brebes Peltu Ujang TSM anggota TNI Kodim 0713 Brebes menyampaikan beberapa Poin Penting dari Surat Edaran tersebut diantaranya Program โSadesa Julehaโ dan tentunya untuk pemenuhan kebutuhan permintaan Juleha ke Negara Turki yang saat ini DPD Juleha Brebes sedang menyiapkan salah satu pengurusnya bekerja di Turki.
โMewajibkan setiap desa memiliki minimal satu Juru Sembelih Halal bersertifikat berjenjang dari Bimtek, Butcher dan BNSPโ. Tuturnya. Selasa (09/12/2025).
โTujuan, Memastikan proses penyembelihan hewan memenuhi standar syariat Islam, sehingga daging yang dihasilkan benar-benar halal, aman, sehat, dan utuh (ASUH). Implementasinya dengan wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan bersertifikasi untuk mencetak Juleha profesional, didukung dengan fasilitas seperti Rumah Potong Unggas (RPU) modern seperti di RPH-R Jatibarangโ. Imbuhnya.
โHingga 2026, Meski sudah ada ratusan Juleha, penyebarannya belum merata di semua desa/kelurahan. Inisiatif ini terus berjalan untuk memenuhi target “Sadesa Juleha” demi menjamin kehalalan produk pangan asal hewanโ. Apalagi Tahun 2026 akan ada permintaan 800 quota Juleha untuk bekerja di Turkiโ Ungkap Ujang.
Lebih menarik lagi, Kini DPD Juleha Brebes akan memberikan peluang bagi anak-anak muda usia 18 hingga 45 tahun untuk mendapatkan penghasilan dari profesi sebagai Juru Sembelih Halal dan Butcher diluar Negeri, tentunya dengan penghasilan yang lebih menarik.
Saat ini DPD Juleha Brebes akan terus berkontribusi untuk โBrebes Beresโ yang mana akan merekrut pemuda asal Brebes dan sekitarnya menjadi seorang Juleha yang berpenghasilan mewujudkan kesehajteraan keluarga.
Syarat utama bagi Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk bekerja di luar negeri meliputi sertifikasi kompetensi halal yang diakui secara internasional, pengalaman kerja, dan pemenuhan dokumen standar pekerja migran Indonesia.
Berikut adalah rincian Persyaratan Profesi (Juleha).
Sertifikat Kompetensi Halal : Memiliki sertifikat Juleha yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi, seperti yang berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk pasar internasional, sertifikat ini harus relevan dan diterima oleh badan sertifikasi halal di negara tujuan (misalnya, beberapa negara membutuhkan pengesahan dari otoritas halal lokal mereka).
Pengalaman Kerja (Paklaring): Beberapa perusahaan di luar negeri mensyaratkan pengalaman kerja minimal, umumnya sekitar 2 tahun di bidang penyembelihan (butcher) menggunakan keahlian tersebut.
Keahlian Bahasa Asing : Kemampuan berkomunikasi yang baik dalam bahasa negara tujuan (umumnya Bahasa Inggris) seringkali menjadi kualifikasi yang diminta oleh perusahaan asing.
Memahami Syariat Islam : Memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan standar keamanan pangan yang berlaku.
Persyaratan Umum Pekerja Migran Indonesia (PMI), Sebagai tambahan dari kualifikasi spesifik Juleha, Anda juga harus memenuhi persyaratan umum untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI):
โข Dokumen Identitas : Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
โข Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
โข Usia: Minimal berusia 18 tahun, dengan batas usia maksimal umumnya sekitar 45 tahun tergantung kebijakan negara tujuan.
โข Paspor dan Visa : Memiliki paspor yang masih berlaku dan visa kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan serta negara tujuan.
โข Perjanjian Kerja : Memiliki perjanjian kerja yang sah dengan perusahaan atau pengguna jasa di luar negeri.
โข Surat Izin Keluarga : Diperlukan surat izin dari keluarga yang diketahui oleh pihak berwenang setempat.
โข Rekomendasi Disnaker : Memiliki surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
โข
Untuk informasi lainnya bisa menghubungi Sekretariat DPD Juru Sebelih Halal Brebes.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
