PAGAR ALAM, DN-II Dunia pers di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diguncang oleh aksi kekerasan dan premanisme yang diduga kuat merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPW], mengecam keras tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO I Kota Pagar Alam. (10/12/2025).
Kekerasan keji ini diduga dilakukan secara terencana oleh oknum kontraktor lokal berinisial RL pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan rumah pelaku di Desa Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Dipicu Pemberitaan, Korban Dipukul Tanpa Dialog
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan brutal ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku atas pemberitaan yang tayang di sejumlah media daring. Korban, Kipri Herdiansyah, mengungkapkan kronologi pemukulan yang diawali dengan panggilan telepon mendesak dari pelaku.
Meskipun sempat menolak karena kesibukan kerja, korban akhirnya memenuhi panggilan pelaku setelah mendapat desakan dan pesan suara.
“Saya datang karena merasa tidak enak hati dan pelaku bilang ada urusan penting. Begitu saya di depan pintu dan bertanya apa yang ingin dibicarakan, tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung memukul saya secara brutal. Ini jelas tindakan biadab dan pengecut yang mencoba membungkam kerja jurnalistik,โ tutur Kipri Herdiansyah kepada awak media, Selasa (09/12/2025).
Akibat aksi anarkis tersebut, Kipri Herdiansyah mengalami cidera serius, meliputi luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung. Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Kota Pagar Alam pada hari yang sama, sebagaimana tercatat dalam Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 08 Desember 2025.
IWO I Sumsel Desak Kapolres Tangkap Pelaku Segera
Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman paling keras atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan Keras: “Kami dari DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan mengutuk keras aksi premanisme dan upaya pembungkaman pers yang dilakukan oknum kontraktor RL. Ini bukan hanya pidana penganiayaan biasa, tapi merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh hukum.”
Desakan Tegas: “Kami mendesak, tanpa kompromi, agar Kepala Kepolisian Resort Kota Pagar Alam segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Tangkap segera pelaku RL!,โ tegas Ketua DPW IWO I Sumsel.
Pihaknya menyatakan akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga pelaku penganiayaan ditangkap, diproses sesuai hukum yang berlaku, dan menerima hukuman setimpal. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang bersinggungan dengan kepentingan publik, khususnya kontraktor, untuk tidak main hakim sendiri dan menghormati kerja jurnalis.
โTidak ada ruang bagi premanisme di Sumatera Selatan. Aparat Kepolisian harus menunjukkan taringnya dalam melindungi warga negara dan menjamin kebebasan pers. Jika terbukti penganiayaan ini terkait produk jurnalistik, maka pelaku harus dijerat dengan pasal pidana umum dan juga pasal-pasal yang melindungi profesi wartawan,โ pungkasnya. “Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal keadilan bagi Bendahara DPD IWO I Pagar Alam.โ
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
