Pagar Alam, DN-II Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Senin (8/12/2025) memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers nasional. Korban, Kipri Herdiansyah, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Pagar Alam, diduga dianiaya oleh seorang kontraktor lokal karena tersinggung dengan pemberitaannya.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.20 WIB di depan rumah terduga pelaku ini telah menimbulkan keprihatinan serius terhadap ancaman kebebasan pers di Tanah Air.
Kronologi dan Dampak Fisik
Akibat serangan tersebut, Kipri Herdiansyah mengalami sejumlah luka serius. Laporan menyebutkan korban menderita:
Luka robek di dahi kanan.
Lebam parah di dahi kiri.
Luka pada bagian bibir.
Lecet pada hidung.
Dugaan kuat menunjukkan motif penganiayaan ini berkaitan langsung dengan tugas profesional korban. Pelaku diduga tersinggung oleh konten berita yang dipublikasikan korban di media online tempat ia bekerja.
Desakan Keras dan Tuntutan Hukum
Kekerasan terhadap jurnalis ini sontak memantik reaksi keras. Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Center (FRC) Polri Nusantara Provinsi Aceh, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat dan tegas.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, dan negara wajib hadir untuk memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman. Kami meminta Polres Pagar Alam segera menangkap dan memproses pelaku,” tegas Syahbudin Padang.
Di tingkat lokal, DPW IWO I Sumsel juga mengeluarkan kecaman keras, menuntut agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu. Kami tidak akan tinggal diam dan menuntut jaminan perlindungan bagi seluruh rekan jurnalis,” ujar perwakilan DPW IWO I Sumsel.
Tinjauan Hukum: Perlindungan Pers dan Ancaman Pidana
Penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang memiliki dua dimensi: pidana umum dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Pelanggaran Pidana Umum:
Pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pelanggaran terhadap Kebebasan Pers:
Tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Organisasi pers berharap Polres Pagar Alam dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pidana umum, tetapi juga mempertimbangkan pelanggaran terhadap UU Pers mengingat motif pelaku diduga terkait pemberitaan.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
