BEKASI, DN-II Perkembangan kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terus bergulir. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung menetapkan dua orang tersangka, kini muncul desakan publik agar penyidikan diperluas untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Desakan ini disampaikan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO). Ketua Umum RAMBO, Haetami, secara tegas meminta Kejati Bandung untuk mendalami secara tuntas aliran dana tunjangan perumahan pada periode terjadinya dugaan kasus penyimpangan tersebut. (11/12/2025).
Sorotan terhadap Eks Anggota DPRD
Fokus utama sorotan RAMBO tertuju pada dua sosok yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Haetami menekankan bahwa pada periode ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi korupsi pada tunjangan perumahan, keduanya masih aktif tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
โSaat BPK menemukan adanya dugaan korupsi pada tunjangan perumahan itu, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan. Oleh karena itu, kami mendorong Kejaksaan Tinggi Bandung untuk memastikan apakah keduanya juga turut menerima dan menikmati tunjangan perumahan yang sedang disidik ini,โ ujar Haetami.
Tuntutan Proses Hukum yang Transparan
Haetami menegaskan bahwa tuntutan RAMBO adalah untuk memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.
โKalau memang ada dugaan bahwa mereka turut menikmati tunjangan perumahan tersebut, maka kami meminta Kejaksaan Tinggi Bandung agar memeriksa keduanya. Ini penting agar kasus ini menjadi terang benderang dan menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,โ tegasnya.
Ia menambahkan bahwa RAMBO tidak bermaksud menuduh, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta proses hukum didasarkan pada fakta-fakta dan hasil penyelidikan resmi yang dikembangkan oleh Kejati Bandung.
Belum Ada Respon Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) terkait desakan publik yang menyeret nama kepala daerah tersebut.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bandung juga belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru selain dua orang yang telah diumumkan sebelumnya.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
