Palembang, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menghadapi tantangan likuiditas yang signifikan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek untuk Tahun Anggaran 2024. (14/12/2025).
Hal ini terungkap dari laporan keuangan terkini yang menunjukkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan sumber pendanaan yang tersedia tidak mencukupi untuk menutup total kewajiban.
Total kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel per 31 Desember 2024 dilaporkan mencapai Rp1.294.541.775.385,99. Kewajiban ini antara lain didominasi oleh Utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp521,17 miliar dan Utang Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebesar Rp564,00 miliar.
Sementara itu, sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk menutup kewajiban tersebut, setelah dikurangi dana terikat seperti Kas Daerah non-terikat dan Kas Dana BOS/BOSP, tercatat sebesar Rp130.933.040.406,94.
Dengan perbandingan antara kewajiban dan ketersediaan dana, Pemprov Sumsel menghadapi kesulitan likuiditas sebesar Rp1.163.608.734.979,05. Angka ini menunjukkan peningkatan kesulitan sebesar 6,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2023).
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban Tahun 2024 ini dengan menggunakan pendapatan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa kondisi keuangan akhir tahun seharusnya bisa lebih baik apabila kurang bayar DBH Tahun 2023 sebesar Rp751,60 miliar telah diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai Transfer Dana Fraksional (TDF) pada TA 2024.
Namun, penggunaan pendapatan 2025 untuk menutup kewajiban 2024 ini berpotensi menimbulkan dampak berulang, seperti:
– Tunda bayar DBH Pajak Provinsi Tahun 2025 kepada kabupaten/kota.
– Keterbatasan kas Pemprov untuk membiayai belanja program di Tahun 2025.
Laporan juga menyoroti adanya penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya (termasuk DAK, DBH, dan DID) yang ada di Kas Daerah, yang digunakan untuk membayar belanja kepada pihak ketiga dan Belanja BKBK.
BPKAD menjelaskan bahwa kesulitan likuiditas ini disebabkan oleh penyusunan anggaran pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan potensi riil dan anggaran belanja yang tidak disesuaikan dengan realisasi pendapatan, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan dan kewajiban belanja di akhir tahun.
Untuk mengatasi kondisi ini, Pemprov Sumsel berencana melakukan efisiensi pada Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja BKBK di Tahun Anggaran 2025. Efisiensi ini bertujuan untuk menambah alokasi bagi belanja wajib, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kesulitan likuiditas Pemprov Sumsel turut dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota penerima Belanja BKBK.
– Sebagian kabupaten/kota harus menggunakan saldo kas daerahnya untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan BKBK.
– Pemerintah kabupaten/kota lainnya mencatat kurang salur BKBK sebagai Utang Belanja, sambil menunggu realisasi pembayaran dari Pemprov.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa 11 dari 17 kabupaten/kota juga berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban jangka pendek Tahun 2024 mereka dengan hanya mengandalkan saldo kas daerah.
Pemprov Sumsel terus berupaya mencari solusi fiskal jangka panjang untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan pemenuhan kewajiban di tahun-tahun mendatang.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
