Brebes, DN-II Ketegangan terkait dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran Dana Desa (DD) Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, memasuki fase baru yang berpotensi meningkatkan akuntabilitas publik. Minggu, (14/12/2025).
Setelah pemberitaan mengenai dugaan tersebut menyebar luas, Kepala Desa Kutamendala, H. Faturi S.Ag, mengambil langkah inisiatif dengan meminta dilakukannya adu data secara terbuka dengan pihak yang menuding, yaitu Team Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes dan Media Center lin-ri.com.
Inisiatif ini disambut baik oleh kedua pihak yang dituding, menegaskan kesiapan penuh mereka untuk menghadiri ajang transparansi informasi publik di Desa Kutamendala.
Tuntutan Prosedural dan Penegasan Keterbukaan Publik
Tri anto, selaku Pimpinan Redaksi lin-ri.com, menyambut positif ajakan adu data tersebut, namun menekankan pentingnya prosedur formal sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami siap dipanggil oleh Kepala Desa Kutamendala terkait pemberitaan dugaan kebocoran anggaran Dana Desa. Demi menjaga kepatuhan administratif dan memastikan proses yang kredibel, kami meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat undangan resmi yang dialamatkan ke kantor kami,” tegas Tri anto.
Lebih lanjut, Tri anto secara eksplisit mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Kutamendala.
“Kami meminta kepada pihak APH maupun Inspektorat untuk segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaktepatan sasaran, atau terjadi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), kami mendesak agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
LIN Siap Berhadapan Data, Desak Hadirnya Pihak Berwenang
Secara terpisah, Usulludin SH., Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes, menegaskan kesiapan timnya untuk berhadapan data dengan Kepala Desa, dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Kami sebagai Kabid Hukum dan HAM siap sepenuhnya untuk menghadapi ajakan adu data dari Kades Kutamendala,” ujar Usulludin SH.
Mengacu pada prinsip tata kelola yang baik dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Usulludin SH. berharap pertemuan tersebut diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Ia mendesak Kades Faturi untuk memastikan validitas dan kredibilitas pertemuan adu data tersebut dengan mengundang pihak-pihak yang memiliki kompetensi pengawasan dan penegakan hukum.
Usulludin SH. secara spesifik mengharap Kepala Desa H. Faturi S.Ag tidak hanya memanggil secara resmi ke kantor DPC LIN Brebes, tetapi juga secara proaktif menghadirkan:
Unit Tipikor Polres Brebes
Inspektorat Kabupaten Brebes (sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP)
Camat Tonjong
Pendamping Desa Kecamatan Tonjong
Perwakilan dari Tokoh Masyarakat Desa Kutamendala
Permintaan kehadiran pihak-pihak berwenang ini bertujuan untuk menjamin independensi, objektivitas, dan legalitas proses verifikasi data yang akan dilakukan, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Panggilan adu data ini diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian krusial terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa Kutamendala. Publik dan pihak-pihak berwenang kini menanti langkah Kepala Desa H. Faturi S.Ag selanjutnya dalam menanggapi tantangan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
