MAKASSAR, DN-II Menanggapi surat klarifikasi dari PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) No. 467/XII/CS/2025 tertanggal 1 Desember 2025, pihak korban melalui pendamping hukumnya memberikan bantahan keras. WOM Finance dinilai gagal memahami substansi hukum mengenai eksekusi jaminan fidusia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. (18/12/2025).
Terkait klaim WOM Finance yang menyatakan telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan melakukan upaya mediasi sejak Mei 2024, pihak korban menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah prosedur administratif internal dan TIDAK memberikan hak eksekusi mandiri di ruang publik.
“WOM Finance harus bisa membedakan antara hak menagih dan hak mengeksekusi. Pengiriman SP memang prosedur administrasi, namun untuk mengambil unit secara paksa di jalan tanpa kerelaan debitur, mereka wajib memiliki penetapan dari Pengadilan Negeri. Menarik unit dengan cara menggembok dan menderek di pelataran hotel adalah tindakan premanisme, bukan eksekusi hukum,” ujar ………….Kuasa Hukum.
Pihak korban menekankan bahwa WOM Finance telah secara nyata melangkahi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan putusan tersebut, jika debitur keberatan atau tidak menyerahkan unit secara sukarela, maka:
– Penerima hak fidusia (WOM Finance) dilarang melakukan eksekusi sendiri.
– Eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Tindakan menggembok mobil di depan umum (Red Hotel) jelas menunjukkan adanya paksaan dan ketiadaan unsur “penyerahan sukarela” dari pihak Bapak Wahyudin.
Tindakan mitra debt collector WOM Finance juga dinilai menabrak aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK 22/2023, penagihan dilarang dilakukan dengan:
– Menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
– Dilakukan di tempat umum yang mengganggu ketertiban.
Dugaan perampasan dengan cara menderek unit secara sepihak adalah pelanggaran berat terhadap etika penagihan yang diatur oleh negara.
Merespons klaim “itikad baik” dari WOM Finance, pihak korban mengingatkan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN) dengan dugaan pelanggaran:
– Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan)
– Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Pihak korban mendesak OJK untuk mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Makassar dan meminta Kapolda Sulsel untuk segera memproses laporan pidana tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri terkait pemberantasan premanisme berkedok penagihan utang.
“Kami tidak membantah adanya hubungan kredit, namun cara-cara ‘koboi’ di jalanan harus dihentikan. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara leasing,” tutup rilis tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
