LAHAT, DN-II Ali Sopyan dari Rajawali News menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Meski realisasi anggaran terlihat tinggi secara administratif, ditemukan adanya klasifikasi penganggaran pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang dinilai tidak tepat sasaran dan melanggar aturan penganggaran belanja daerah. (21/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lahat mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal dengan nilai total mencapai triliunan rupiah. Namun, hasil uji petik dokumen menunjukkan adanya tumpang tindih penggunaan akun anggaran yang berpotensi menyalahi regulasi penatausahaan aset.
Rincian Ketidaktepatan Penganggaran di Tiga SKPD:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas PUPR ditemukan merealisasikan anggaran sebesar Rp150.000.000,00 untuk rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lahat menggunakan akun Belanja Modal. Padahal, secara aturan, anggaran ini seharusnya masuk dalam Belanja Hibah karena aset tersebut diserahkan kepada instansi vertikal (Kejaksaan).
Selain itu, proyek Normalisasi Irigasi di Desa Muara Danau senilai Rp193.484.000,00 juga dicatat sebagai Belanja Modal. Padahal, kegiatan tersebut hanya berupa pengerukan sedimen tanpa pembangunan struktur permanen, sehingga secara teknis seharusnya masuk dalam Belanja Barang dan Jasa.
2. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)
Dinas PRKPP mengalokasikan Belanja Modal Tanah senilai Rp150.000.000,00 untuk pembangunan TPA di Desa Ulak Lebar dan Rp300.000.000,00 untuk relokasi korban banjir Desa Keban Agung. Secara regulasi, pengadaan tanah yang tujuannya untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga wajib dikategorikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal pemerintah.
3. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Dispora ditemukan menggunakan akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk proyek di lahan milik Pemerintah Desa dan Polres Lahat. Salah satu temuan mencolok adalah proyek Rehab Pembangunan Lapangan Tenis Polres Lahat dengan realisasi Rp188.318.000,00. Karena objek pembangunan berada di instansi lain dan akan diserahterimakan, anggaran ini semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
Tabel Ringkasan Temuan Dispora TA 2023:
No Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Klasifikasi Seharusnya
1 Rehab Lapangan Tenis Polres Lahat 192.418.431,00 188.318.000,00 Belanja Hibah
Kritik Terhadap Pengawasan Hukum
Menyikapi temuan ini, Ali Sopyan menegaskan bahwa ketidaksesuaian klasifikasi anggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi keuangan daerah. Ia menyayangkan sikap diamnya pihak-pihak terkait atas temuan yang menunjukkan adanya potensi kerugian atau pengaburan aset daerah.
“Pengalihan akun belanja modal menjadi aset yang diserahkan ke pihak luar tanpa prosedur hibah yang benar dapat mengaburkan pencatatan aset tetap daerah. Ini harus diusut tuntas agar tidak ada kesan bahwa oknum pejabat di Lahat kebal hukum dalam mengelola uang rakyat,” tegas Ali Sopyan.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
