BANYUMAS, DN-II Aktivitas pertambangan di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, selain dikhawatirkan memicu bencana alam oleh warga setempat, operasional tambang yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum anggota DPR-RI ini juga dituding menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Legalitas Lahan vs Legalitas Operasional
Meskipun Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menyatakan bahwa tambang seluas 5,3 hektare tersebut telah mengantongi izin, namun temuan di lapangan menunjukkan anomali serius. Pimpinan Redaksi LIN-RI.com, Trianto, mengungkapkan adanya dugaan kuat penggunaan Solar subsidi pada alat berat yang beroperasi.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sektor pertambangan dan industri dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi (JBT). Penggunaan Solar subsidi untuk alat berat merupakan pelanggaran terhadap peruntukan sosial yang seharusnya melindungi masyarakat ekonomi lemah.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Jika terbukti operasional pertambangan menggunakan sarana ilegal (termasuk BBM), hal ini berpotensi melanggar prinsip kepatuhan teknis dan lingkungan yang diatur dalam izin pertambangan.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa alat-alat berat di Galian C ini menggunakan Solar JBT. Ini adalah penghianatan terhadap hak rakyat kecil,” tegas Trianto.
Tuntutan Pengawasan Tanpa Pandang Bulu
Trianto mendesak BPH Migas, Polri, dan TNI untuk melakukan pengawasan yang tidak bersifat formalitas atau “terjadwal”. Menurutnya, pengawasan yang bocor atau terkoordinasi hanya akan memberikan ruang bagi oknum untuk menghilangkan barang bukti.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena melibatkan nama besar di jajaran legislatif. BPH Migas sudah memiliki MoU dengan aparat penegak hukum, kini saatnya implementasi nyata di lapangan,” tambahnya.
Perbedaan Solar Subsidi dan Industri
Berdasarkan regulasi, kegiatan pertambangan wajib menggunakan Solar Industri (High Speed Diesel/HSD) yang dijual dengan harga pasar melalui agen resmi Pertamina. Penggunaan Solar subsidi untuk industri tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan stok bagi petani dan nelayan yang jauh lebih membutuhkan.
Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini. Jika dibiarkan, praktik “kucing-kucingan” distribusi solar subsidi ini akan terus memperlebar jurang ketimpangan dan mencederai rasa keadilan sosial di Banyumas.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
