Brebes, DN-II Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan akses energi yang adil bagi masyarakat pesisir. Per Selasa (23/12/2025), perhatian khusus diberikan kepada para nelayan di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, guna memastikan produktivitas mereka tetap terjaga.
Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Agus Wismadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 152 nelayan di wilayah Kaliwlingi telah resmi mengantongi surat rekomendasi untuk mendapatkan Solar subsidi.
Skema Distribusi dan Alokasi Kuota
Agus menjelaskan bahwa penentuan kuota telah melalui perhitungan matang yang disesuaikan dengan kebutuhan riil nelayan kecil. Berdasarkan verifikasi lapangan, setiap kapal dialokasikan rata-rata 50 liter Solar per hari.
“Jika dikalkulasikan dengan 24 hari kerja efektif dalam sebulan, setiap nelayan memiliki jatah maksimal sekitar 1,2 ton Solar subsidi,” jelas Agus.
Meski memiliki kuota tetap, pihak dinas memberikan fleksibilitas dalam pengambilan di lapangan. Para nelayan tidak diwajibkan mengambil seluruh jatah sekaligus, melainkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional harian serta kondisi finansial masing-masing. Teknis pengambilan ini pun biasanya dikoordinasikan melalui ketua kelompok nelayan setempat.
Fokus pada Nelayan Tradisional
Sesuai regulasi, rekomendasi BBM subsidi ini diprioritaskan bagi nelayan tradisional dengan spesifikasi kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah perairan dekat (sekitar 3 mil laut).
Untuk mengoordinasikan kebutuhan tersebut, para nelayan berada di bawah naungan Komisaris Daerah (Komda) Nelayan Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Soni selaku Plt. Ketua Komda wilayah Kaliwlingi. 
“Kami memberikan kemudahan koordinasi melalui Komda. Namun, nelayan tetap diberikan kebebasan penuh jika ingin melakukan pembelian secara mandiri langsung ke penyalur resmi,” tambah Agus.
Pengawasan Ketat dan Sistem Barcode
Guna mengantisipasi kebocoran distribusi ke sektor industri, pemerintah menerapkan prosedur verifikasi berlapis melalui tiga pilar utama:
Registrasi Terpadu: Nelayan wajib terdaftar secara resmi di Dinas Perikanan melalui Surat Pencatatan Kapal Perikanan (SPKP).
Digitalisasi (Barcode): Pembelian hanya dapat dilayani jika nelayan menunjukkan surat rekomendasi yang dilengkapi barcode khusus.
Titik Serah Resmi: Transaksi hanya dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) atau SPBU yang telah ditunjuk secara legal.
Terkait teknis operasional dan manajerial di lapangan, wewenang tersebut berada di bawah kendali Koperasi Mina Sari selaku pengelola teknis yang ditunjuk untuk melayani kebutuhan para nelayan.
Catatan Redaksi: Pemberian BBM subsidi ini murni diperuntukkan bagi sektor perikanan tangkap. Kriteria utama penerima adalah nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT, memiliki dokumen legalitas kapal yang lengkap, dan mematuhi batas kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
