BREBES, DN-II Menara telekomunikasi (Tower BTS) yang berdiri di RT 03 RW 01 Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam. Meski telah berdiri lebih dari dua tahun, tower tersebut terindikasi kuat tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menegaskan bahwa tower tersebut bermasalah. Didampingi stafnya, Edwin, pihak Diskominfo menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, pembangunan tower tersebut seharusnya digeser dari lokasi saat ini karena berada di wilayah sempadan sungai.
“Pihak Diskominfo sendiri sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik tower, namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri tegak,” ungkap Warsito, Senin (22/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, S.Pd., M.Pd., menyatakan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk langkah penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Tinjauan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendirian tower BTS di Desa Sarireja tersebut diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:
1. Pelanggaran Perizinan Gedung (PBG)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bangunan yang tidak memenuhi standar teknis atau tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
2. Pelanggaran Sempadan Sungai
Keterangan Diskominfo menyebut tower berada di sempadan sungai. Hal ini melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pemanfaatan ruang di sempadan sungai hanya diperuntukkan bagi infrastruktur tertentu yang mendukung fungsi sungai, dan menara telekomunikasi umumnya dilarang di zona ini demi keamanan struktur dan lingkungan.
3. Pedoman Bersama Menara Telekomunikasi
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009):
Pasal 4: Pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan (sekarang PBG).
Pasal 11: Pembangunan menara harus memperhatikan keserasian tata ruang lingkungan serta keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
4. Penegakan Perda Kabupaten Brebes
Sebagai penegak hukum di daerah, Satpol PP memiliki wewenang berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan non-yustisial atau yustisial terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes terkait Ketertiban Umum dan Bangunan Gedung.
Sanksi yang Mengancam
Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar zonasi (sempadan sungai), pemilik tower dapat dikenai sanksi berupa:
Peringatan tertulis (SP1, SP2, SP3).
Penghentian sementara kegiatan.
Pembongkaran bangunan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan pihak terkait menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Brebes agar kepastian hukum dan keamanan lingkungan di Desa Sarireja dapat terjamin.
Reporter: Tegu
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
