MUARA BUNGO, DN-II Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disapa “dompeng” di Kabupaten Bungo semakin menunjukkan eksistensinya secara terang-terangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah tidak tersentuh hukum meski lokasinya berada di titik vital dan berdampak fatal pada infrastruktur publik.
โKehancuran di Depan Mata
โAktivitas penambangan emas ilegal berskala masif yang diduga kuat dimotori oleh oknum berinisial SDM ini tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga telah merusak ekosistem secara permanen. Lokasi tambang yang berada tepat di tepi bahu jalan as Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengahโtepatnya di kawasan Simpang Bukit belakang Masjid Al-Hikamโkini mengancam stabilitas jalan aspal utama.
โPadahal, jalur tersebut merupakan akses vital dan urat nadi transportasi menuju Bandara Muara Bungo. Jika dibiarkan, abrasi akibat aktivitas dompeng akan memicu longsor yang berpotensi memutus akses ekonomi masyarakat luas.
โDugaan Upeti dan Lemahnya Penegakan Hukum
โBerlangsungnya aktivitas ini secara kontinu memicu kecurigaan publik terkait adanya “upeti” atau setoran yang membuat para pelaku merasa kebal hukum. Keberadaan tambang di belakang tempat ibadah dan di pinggir jalan utama adalah bentuk nyata penghinaan terhadap supremasi hukum di wilayah hukum Polres Bungo.
โ”Kami tidak butuh sekadar imbauan atau sosialisasi yang bersifat formalitas. Kami butuh tindakan nyata: penangkapan pelaku dan penyitaan alat berat di lokasi,” tegas salah satu perwakilan warga. “Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Bungo bisa dibeli oleh oknum tertentu.”
โTuntutan Masyarakat
โKegagalan Polres Muara Bungo dalam melakukan penindakan represif memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. Oleh karena itu, Tim Redaksi bersama Perwakilan Masyarakat Peduli Bungo menyatakan tuntutan sebagai berikut:
- โMendesak Kapolda Jambi untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Muara Bungo yang dianggap gagal dan “mandul” dalam memberantas mafia PETI di Rimbo Tengah.
- โMeminta Gakkum KLHK melakukan investigasi menyeluruh atas kerusakan lingkungan di area Simpang Bukit yang telah mengancam fasilitas publik.
- โMenuntut penangkapan pemilik modal berinisial SDM tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa tidak ada individu yang berada di atas hukum.
โHormat Kami,
Tim Redaksi / Perwakilan Masyarakat Peduli Bungo
โTembusan:
- โKapolri / Divisi Propam Mabes Polri
- โPresiden Republik Indonesia
- โKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
