BREBES, DN-II Nasib sekitar 200 tenaga honorer atau Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes kini berada di ujung tanduk. Hal ini dipicu oleh kesalahan fatal dalam pemilihan jalur pendaftaran pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Alih-alih mendaftar formasi PPPK, para tenaga honorer tersebut justru memilih jalur CPNS. (24/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Dr. Moh. Syamsul Haris, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan para tenaga honorer untuk mencoba peruntungan di jalur CPNS berdampak sistemik pada status mereka dalam pendataan penataan tenaga Non-ASN.
Terganjal Aturan Administrasi dan Sinkronisasi Data
Penyebab utama ratusan pegawai ini tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)โbaik penuh waktu maupun paruh waktuโadalah ketidakcocokan data pada sistem SSCASN.
“Persoalannya, saat pendaftaran seleksi tahun 2024 kemarin, mereka mendaftarkan diri pada jalur CPNS. Padahal, posisi mereka saat ini adalah tenaga honorer yang masuk database penataan. Karena tidak lolos di jalur CPNS, otomatis data mereka tidak terkunci dalam skema penyelesaian tenaga Non-ASN yang diprioritaskan untuk PPPK,” ujar Dr. Syamsul Haris saat dikonfirmasi.
Kesalahan pemilihan jalur ini mengakibatkan data mereka tidak sinkron dengan sistem integrasi pemerintah pusat yang dirancang khusus untuk menuntaskan status honorer menjadi ASN.
Kekhususan Status Tenaga BLUD
Sebagian besar dari 200 pegawai tersebut diketahui bertugas sebagai tenaga profesional di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD dan Puskesmas. Pihak BKPSDMD menegaskan bahwa tenaga BLUD memiliki payung regulasi yang berbeda dengan tenaga honorer di instansi pemerintah umum.
Sesuai ketentuan, tenaga profesional BLUD dibiayai oleh pendapatan fungsional instansi terkait dan seringkali memiliki skema pengelolaan SDM tersendiri yang tidak selalu selaras dengan skema penyelesaian Non-ASN yang diatur secara umum oleh Kemenpan-RB.
Upaya Verifikasi dan Menanti Keputusan Pusat
Meski proses transisi menjadi ASN/PPPK terkendala, BKPSDMD memastikan bahwa para pegawai tersebut tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa di unit kerja masing-masing. Status mereka tetap diakui sebagai tenaga BLUD guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
“Statusnya tetap sebagai tenaga BLUD di RSUD atau Puskesmas. Saat ini, kami masih melakukan verifikasi ulang terhadap data-data tersebut agar ada kejelasan payung hukumnya,” tambahnya.
Terkait peluang untuk masuk ke skema PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan-RB, pihak Pemerintah Daerah mengaku masih dalam posisi menunggu (standby).
“Kami masih menunggu aturan turunan atau regulasi pelaksanaan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat untuk menentukan langkah konkret bagi nasib teman-teman Non-ASN ini ke depannya,” pungkas Syamsul Haris.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
