BREBES, DN-II Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes menggelar sosialisasi intensif sekaligus penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Proklamasi hingga kawasan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) pada Selasa (23/12/2024).
Langkah tegas ini diambil berdasarkan instruksi Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Hj. Paramita Widya Kusuma, S.E., M.M., melalui Kepala Satpol PP Brebes, Dr. Caridah, S.Pd., M.Pd. Hal ini dilakukan guna menjaga estetika kota dan memastikan kelancaran akses menuju pusat pelayanan publik.
Penataan tersebut merujuk pada regulasi hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kembalikan Fungsi Trotoar dan Bahu Jalan
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk aktivitas berdagang secara permanen merupakan pelanggaran terhadap fungsi prasarana umum. Menurutnya, kawasan menuju KPT merupakan cermin dari kedisiplinan wilayah perkotaan.
“Kami menjalankan amanat Perda untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. Jalur Proklamasi menuju KPT adalah wajah pusat pemerintahan. Sterilisasi ini menjadi prioritas agar arus lalu lintas lancar, pejalan kaki nyaman, dan lingkungan tetap asri,” ungkap Caridah di sela-sela kegiatan.
Kedepankan Pendekatan Humanis
Meski bertajuk penertiban, Satpol PP Brebes berkomitmen menghindari cara-cara represif. Petugas di lapangan menerapkan pendekatan persuasif dan humanis melalui tiga tahapan utama:
Edukasi Langsung: Memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai zona larangan berjualan.
Teguran Simpatik: Mengimbau pedagang secara kekeluargaan untuk membongkar atau memindahkan lapak secara mandiri.
Arahan Relokasi: Memberikan arahan mengenai titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk berniaga sesuai regulasi penataan ruang daerah.
Mewujudkan Area Percontohan
Pemerintah Kabupaten Brebes berharap aksi ini menciptakan sinergi yang sehat antara pelaku usaha kecil dan pemerintah. Dengan tertibnya Jalur Proklamasi, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum yang bersih dan luas.
Di sisi lain, para pedagang diharapkan memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk tidak kembali menempati zona terlarang. Kawasan KPT Brebes pun diproyeksikan menjadi area percontohan ketertiban umum bagi wilayah lainnya di Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
