BREBEB, DN-II Kebijakan sejumlah sekolah di wilayah Brebes yang kerap menggelar kegiatan outing class atau study tour ke luar kota kembali memicu polemik. Di saat momen libur sekolah, SMA 1 Brebes diketahui melaksanakan kegiatan ke Bali, sementara SDN 4 Tengki mengadakan perjalanan ke Yogyakarta dan Candi Prambanan.
Langkah ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Selain dinilai memberatkan wali murid di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan upaya penguatan sektor pariwisata lokal demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kurangnya Empati di Tengah Himpitan Ekonomi
Tangguh Bahari, salah seorang tokoh masyarakat Brebes, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, sekolah seolah menutup mata terhadap daya beli masyarakat yang sedang menurun akibat lonjakan harga kebutuhan pokok.
“Ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Harga kebutuhan pokok seperti telur dan sayuran melonjak. Di tengah situasi sulit ini, sekolah justru memaksakan kegiatan ke luar kota dengan biaya tinggi. Ini jelas menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi wali murid,” ujar Tangguh pada Kamis (25/12/2025).
Secara regulasi, tindakan sekolah yang mewajibkan atau secara tidak langsung memaksakan biaya study tour dapat berbenturan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam aturan tersebut, pungutan tidak boleh dilakukan kepada orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik.
Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Wisata Lokal
Tangguh juga menyoroti peran Dinas Pendidikan yang dianggap melakukan pembiaran. Ia mendesak adanya surat edaran tegas yang membatasi perjalanan keluar daerah, sebagaimana semangat Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah atau instruksi kepala daerah di berbagai wilayah yang mulai membatasi study tour ke luar provinsi demi keamanan dan efisiensi.
“Siapa lagi yang mau mengunjungi wisata Brebes kalau bukan orang Brebes sendiri? Kita punya Kompleks Bangunan Kuno Pemda, Makam Mbah Rubi, hingga Ranto Canyon. Membawa siswa ke sana jauh lebih edukatif dan membantu PAD kita sendiri,” tegasnya.
Pemanfaatan potensi lokal ini sebenarnya sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka (P5) dan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mendorong pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.
Kritik Terhadap Mekanisme Musyawarah
Mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat wali murid juga tak luput dari sorotan. Tangguh menduga ada praktik fait accompli atau pengkondisian antara pihak sekolah dengan biro perjalanan tertentu.
“Rapat sering kali hanya formalitas. Perwakilan yang diundang terbatas dan sudah ‘disetting’ untuk setuju. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi,” ungkapnya.
Jika terdapat pemaksaan atau penentuan vendor secara sepihak yang merugikan wali murid, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar atau pemerasan dalam jabatan, jika ditemukan unsur keuntungan pribadi bagi aparatur sekolah.
Menuntut Esensi Pendidikan, Bukan Hura-Hura
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes segera mengevaluasi izin outing class. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas), setiap kegiatan di luar sekolah seharusnya berorientasi pada pengembangan karakter dan pengetahuan, bukan sekadar hura-hura yang membebani finansial.
“Zaman sudah canggih, sekolah harus kreatif berbasis kearifan lokal. Jangan sampai dinas bersembunyi di balik alasan ‘tidak melarang’ namun membiarkan praktik yang memberatkan rakyat kecil terus berlanjut,” pungkas Tangguh.
Reporter: Teguh
Editor: Casroniย
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
