BENGKULU TENGAH, DN-II Polemik pencemaran asap yang melibatkan PT Palma Mas Sejati (PMS) di Desa Talang Empat kini memasuki fase krusial yang menguji ketegasan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu. (25/12/2025).
Kunjungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah pada 24 Desember kemarin, yang berakhir dengan dalih keterbatasan kewenangan, dinilai publik sebagai bentuk birokrasi yang tidak responsif terhadap ancaman kesehatan masyarakat yang sedang berlangsung.
Keputusan untuk menunda transparansi hasil uji emisi hingga Januari 2025 menjadi anomali besar dalam penanganan krisis lingkungan. Secara teknis, setiap detik asap pekat keluar dari cerobong pabrik, warga dipaksa menghirup residu pembakaran yang berpotensi melampaui baku mutu partikulat di atas 150 \, \text{mg/Nm}^3 sebagaimana diatur dalam Permen LH No. 13/2012. Penundaan validasi data ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembiaran terhadap potensi pelanggaran Pasal 69 UU PPLH No. 32/2009 yang mengandung ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.
Logika pertanggungjawaban korporasi pun kini dipertanyakan. Langkah PT PMS yang mendistribusikan masker melalui skema bantuan sosial dinilai bukan sebagai solusi teknis, melainkan pengakuan implisit bahwa kualitas udara di wilayah tersebut memang telah melampaui ambang batas aman.
Secara yuridis, Pasal 88 UU PPLH mengamanatkan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), di mana korporasi wajib memulihkan dampak lingkungan dan menjamin kesehatan warga tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan jika aktivitasnya terbukti menimbulkan ancaman serius.
Kegagalan untuk segera mengaudit instalasi pengendali emisi, seperti sistem scrubber atau penyaring partikulat, bertentangan dengan mandat PP No. 22/2021. Situasi ini diperparah dengan pola koordinasi antar-instansi yang cenderung lambat, yang dalam perspektif tata kelola pemerintahan dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi. Hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang bersih, sesuai Pasal 33 UUD 1945, kini terbentur pada ego sektoral antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Sebagai langkah darurat, diperlukan verifikasi lapangan independen tanpa harus menunggu jadwal rutin birokrasi. Transparansi hasil uji lab dalam waktu singkat, penegakan sanksi administratif berupa pembekuan izin jika terbukti melanggar, serta kewajiban restitusi medis bagi warga terdampak adalah harga mati yang harus dipenuhi. Negara tidak boleh membiarkan korporasi beroperasi di atas penderitaan fisik masyarakat; pilihannya hanya satu, patuhi standar emisi secara total atau hentikan seluruh aktivitas produksi demi keselamatan publik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
