BREBES, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat SMP di Kabupaten Brebes menuai sorotan tajam. Muhammad Tangguh Bahari, pemerhati pendidikan yang menaungi sejumlah sekolah menengah pertama, secara terbuka mempertanyakan keabsahan prosedur pengembalian dana sebesar Rp1,1 miliar yang diklaim sebagai hasil temuan mark-up ke Kas Daerah (Kasda). (25/12/2025).
Menurut Tangguh, klaim pengembalian dana tersebut ke Kasda tidak memiliki dasar logika tata kelola keuangan negara yang benar. Ia menegaskan bahwa Dana BOS bersumber dari APBN yang disalurkan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening sekolah, bukan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kejanggalan Prosedur Pengembalian
Tangguh menjelaskan bahwa jika terjadi kelebihan bayar atau dugaan mark-up dalam pengadaan soal ujian, maka dana tersebut seharusnya dikembalikan ke rekening asal sekolah guna mendukung operasional pendidikan, bukan dialihkan ke Kas Daerah.
“Dana BOS itu ditransfer langsung dari pusat ke rekening sekolah. Jika ditemukan mark-up, logikanya dana itu kembali ke rekening sekolah masing-masing. Jika masuk ke Kasda, atas dasar apa? Apakah ini dikategorikan PAD atau temuan? Ini justru berpotensi menjadi temuan baru bagi BPK,” ujar Tangguh dalam keterangannya.
Tinjauan Yuridis dan Peraturan Perundang-undangan
Persoalan ini bersinggungan dengan beberapa regulasi ketat mengenai pengelolaan keuangan pendidikan:
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022: Mengatur bahwa Dana BOS dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Alokasi Khusus Non-Fisik: Dana BOS merupakan bagian dari dana transfer pusat. Secara administratif, sisa dana atau pengembalian dana akibat kesalahan belanja seharusnya mengikuti mekanisme aturan keuangan negara yang spesifik, di mana dana pendidikan tetap harus diperuntukkan bagi kepentingan siswa.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan bahwa setiap penggunaan atau pengalihan dana negara harus memiliki dasar hukum dan nomenklatur yang jelas dalam APBD/APBN.
Mendesak Transparansi Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini, upaya Tangguh untuk mengklarifikasi masalah ini kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Brebes, Edy Kusmartono, maupun bendahara terkait belum membuahkan hasil.
Atas dasar ketidakjelasan tersebut, Tangguh mendesak instansi terkait untuk segera bertindak. “Saya meminta Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bupati untuk meninjau ulang status dana tersebut. Peruntukannya harus benar. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk siswa justru menjadi ‘rezeki nomplok’ di Kas Daerah tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya menutup pernyataan dengan slogan “Brebes Beres”.
Reporter: Teguh
Editor: Casroniย
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
