SERANG, DN-II Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyengat dari balik jeruji administratif institusi Kejaksaan. Penyerahan aset negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang seharusnya menjadi bukti transparansi, kini justru terindikasi menjadi kedok bagi skandal besar. Menguapnya ratusan ton timah hitam dan misteri dana lelang belasan miliar rupiah.
Modus “Besi Tua”: 300 Ton Timah Hitam Raib ke Pasar Gelap? Dugaan penjarahan aset negara bermodus lelang “besi tua” (metal scrap) terendus saat proses pemotongan bangkai kapal patah milik negara dimulai. Kapal yang dilelang melalui KPKNL Serang dengan Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 tersebut disinyalir membawa “muatan gelap” berupa 300 ton timah hitam di lambungnya.
Ironisnya, muatan bernilai miliaran rupiah ini raib dari catatan resmi Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak dicatat sebagai barang sitaan, namun diduga kuat ikut “terangkut” oleh pemenang lelang sebagai bonus ilegal.
> “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan penjarahan terstruktur. Kapal dilelang sebagai rongsokan, tapi isinya timah berharga yang tidak tercatat. Ada potensi kerugian negara yang masif di sini,” ungkap sumber internal kepada redaksi.
>
*Dana Rp19 Miliar: Setoran Negara atau “Tabungan” Swasta?*
Bukan hanya soal muatan, aliran dana hasil lelang senilai Rp19 Miliar per 7 Januari 2025 juga memicu tanda tanya besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan dana fantastis tersebut belum masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan diduga masih “mengendap” di rekening bank swasta.
Jika benar, muncul desakan keras bagi Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. selaku Kajari Serang, serta dua pejabat penandatangan BAST, Merryon Hariputra dan Aditya Nugroho, untuk menjelaskan mengapa prosedur keuangan negara ditabrak demi kepentingan yang belum jelas.
*Rapor Merah ICW: Kegagalan Reformasi St Burhanuddin*
Skandal di Serang ini seolah memvalidasi kritik tajam yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin dinilai gagal total melakukan reformasi birokrasi di tubuh Korps Adhyaksa. ICW mencatat sejumlah poin krusial yang meruntuhkan kredibilitas Kejaksaan.
Sejak 2019, sedikitnya tujuh jaksa terjaring OTT KPK. Maraknya jaksa “nakal” menjadi bukti bahwa pengawasan internal hanyalah macan kertas. Adanya pimpinan KPK berlatar belakang jaksa dikhawatirkan menciptakan “pagar makan tanaman,” di mana objektivitas penanganan kasus jaksa korup menjadi bias demi loyalitas korps.
ICW mengecam keras sikap KPK yang menyerahkan berkas perkara jaksa OTT di Banten kembali ke tangan Kejaksaan Agung. Langkah ini dianggap sebagai pelemahan independensi yang justru menyuburkan impunitas.
Konspirasi Membisu: Siapa yang Dilindungi? Hingga jumat (26/12/2025), tembok apatis dibangun oleh pihak berwenang. Kasi Penkum Kejati Banten bungkam seribu bahasa. Ketertutupan ini kian mempertebal spekulasi adanya “kekuatan besar” yang mengamankan peredaran timah ilegal tersebut ke pasar gelap.
Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung. Apakah beliau akan bertindak tegas membongkar isi lambung kapal yang mendadak “bersih” di Serang, atau skandal ini hanya akan menambah daftar panjang kegagalan reformasi di bawah kepemimpinannya? Publik tidak lagi butuh seremonial, publik butuh pembersihan nyata.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
