PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 2 Juli 2025 lalu.
โMenanggapi kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk batu bara yang masih nekat melintas.
โRambo Siap Kawal Instruksi Gubernur
โMerespons instruksi tersebut, organisasi Rakyat Membela Prabowo (Rambo) menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi jalannya aturan di lapangan, khususnya di wilayah “Bumi Serasan Sekundang”, Kabupaten Muara Enim.
โPenasihat Hukum Rambo Sumsel, Joni Aria Saputra, S.H., M.H., CHC., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan selektif dan ketat. Bahkan, jika diperlukan, mereka siap mendirikan pos pantau untuk menghentikan truk batu bara yang membandel.
โ”Kami mendukung penuh kebijakan ini. Jika masih ada angkutan batu bara yang melintasi jalan umum, terutama yang menuju arah Lampung, kami siap melakukan penghentian dan penghadangan di lapangan,” ujar Joni saat memberikan keterangan bersama Kabiro Media Cakra Buana Muara Enim, Ricky Firmansyah.
โKoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
โMeski bersikap tegas, Joni menekankan bahwa setiap tindakan di lapangan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Muara Enim maupun Polsek di wilayah Lawang Kidul dan Tanjung Agung.
โ”Langkah ini kami ambil agar tidak menyalahi aturan atau melanggar hukum. Tujuannya semata-mata demi mewujudkan Sumsel bebas dari angkutan batu bara di jalan umum yang selama ini sangat mengganggu masyarakat,” tambahnya.
โUji Ketegasan Pemerintah dan APH
โInstruksi Gubernur ini dinilai menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk bersatu padu. Joni menegaskan bahwa Januari 2026 akan menjadi momentum krusial untuk menguji ketegasan pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan.
โ”Jika Januari 2026 masih ada perusahaan yang mengangkangi instruksi orang nomor satu di Sumsel ini, maka tidak ada kata lain selain lawan. Kami akan paksa putar balik. Ini adalah ujian ketegasan bagi APH dan Pemerintah untuk melakukan penindakan nyata,” pungkasnya.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
