BREBES, DN-II Menanggapi simpang siur informasi mengenai kepemilikan bantuan sosial, Ibu Kepala Desa (Kades) Kalimati, Nur Hikmah, memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan kartu Program Keluarga Harapan (PKH/KKS) atas nama keluarganya. Ia menegaskan bahwa kartu tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada warga yang lebih membutuhkan sejak tahun 2022. (30/12/2025).
Kronologi Pengalihan Atas Dasar Kemanusiaan
Persoalan ini bermula pada awal tahun 2022 saat Nur Hikmah terdaftar sebagai penerima PKH. Menyadari suaminya memiliki penghasilan tetap, Nur Hikmah merasa tidak etis menggunakan bantuan tersebut.
Di saat yang sama, ia mendapati seorang warganya, Ibu Warmi (RT 02/RW 04), hidup dalam kondisi ekonomi sulit dengan suami penyandang tunawicara dan belum mendapatkan bantuan pemerintah. Atas dasar kemanusiaan, Nur Hikmah menyerahkan kartu KKS miliknya agar manfaat dana tersebut dapat digunakan sepenuhnya oleh keluarga Ibu Warmi.
“Sejak awal kartu itu saya serahkan ke Ibu Warmi karena beliau lebih membutuhkan. Saya kurang paham detail teknis masalah sistem, tapi niat saya murni membantu,” ujar Nur Hikmah saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Kendala Teknis dan Proses Administrasi
Terkait jeda penggunaan kartu, Nur Hikmah menjelaskan bahwa pada pertengahan 2022, kartu tersebut sempat hilang. Namun, karena padatnya agenda desa, pengurusan kartu baru ke Bank Mandiri baru terlaksana pada awal 2023. Setelah kartu pengganti terbit, fisik kartu langsung diserahkan kembali kepada Ibu Warmi.
Murni Asih, pendamping PKH Desa Kalimati, membenarkan adanya dinamika tersebut dalam proses pendampingan di lapangan.
Langkah Graduasi Mandiri dan Perubahan Desil
Memasuki Maret 2024, Ibu Warmi mulai terdaftar sebagai penerima bantuan sosial beras. Demi menertibkan administrasi dan menghindari tumpang tindih bantuan, Nur Hikmah memutuskan untuk melakukan Graduasi Mandiri (mengundurkan diri secara sukarela) dari kepesertaan PKH.
Berdasarkan data terbaru tahun 2025:
Status Desil: Keluarga Nur Hikmah kini berada pada Desil 6-10 (kategori mampu), yang mengonfirmasi bahwa mereka secara sistem sudah tidak lagi layak menerima bantuan.
Transparansi Dana: Meski data sistem merekam aliran dana berkisar Rp500.000 hingga Rp1.000.000, dipastikan seluruh dana tersebut telah diterima dan digunakan oleh Ibu Warmi hingga masa kepesertaan berakhir.
Verifikasi Lapangan oleh Petugas
Petugas pengawas menyatakan akan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan validitas keterangan tersebut.
“Kami akan menemui langsung Ibu Warmi untuk melengkapi data dan melakukan kroscek lapangan, mengingat yang bersangkutan tidak memiliki telepon seluler,” ungkap petugas pengawas.
Langkah graduasi mandiri yang diambil oleh Ibu Kades diharapkan menjadi preseden positif bagi warga yang sudah mampu secara ekonomi untuk secara sukarela melepas hak bantuannya, sehingga bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
