MERANGIN, DN-II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Jambi, mengambil langkah tegas dengan memasukkan dua perusahaan kontraktor, CV Hinko Jaya Raya and CV Zhafran Rizqi, ke dalam daftar hitam (blacklist).
Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul kelalaian fatal kedua perusahaan dalam menjalankan kewajiban kontrak pada proyek pemerintah tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan melindungi keuangan negara dari proyek yang tidak produktif.
Progres Minim dan Proyek Fiktif
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua perusahaan tersebut menunjukkan performa yang sangat buruk:
CV Hinko Jaya Raya: Bertanggung jawab atas proyek Jalan Lubuk BeringinโDurian Rambun. Hingga melewati batas waktu kontrak, pengerjaan fisik baru mencapai 40%.
CV Zhafran Rizqi: Ditugaskan pada proyek di Tiaro Renah Sepantai. Ironisnya, perusahaan ini mencatatkan progres 0% alias sama sekali belum memulai pekerjaan hingga masa kontrak habis.
Penjelasan Konsultan Pengawas
Darman, Direktur Archipta Consultindo selaku konsultan pengawas, mengonfirmasi sanksi tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (29/12/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan blacklist diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama pihak PU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak kontraktor terkait.
“Keterlambatan ini murni disebabkan oleh kelalaian pihak kontraktor. Jika sejak awal pekerjaan dipacu secara maksimal, kami yakin proyek ini seharusnya sudah selesai tepat waktu,” ujar Darman.
Dukungan dari Aktivis dan Masyarakat
Kebijakan tegas ini mendapat dukungan penuh dari kalangan swadaya masyarakat. Rama Sanjaya, seorang aktivis LSM setempat, menilai tindakan Dinas PUPR sudah tepat karena dampak kerugian yang ditimbulkan bersifat sistemik.
“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran namun tidak ada hasil yang bisa dinikmati masyarakat. Selain itu, konsultan pengawas juga dirugikan karena potensi hak pembayarannya terhambat akibat kelalaian kontraktor. Ini adalah pelajaran penting bagi kontraktor lain agar lebih profesional,” tegas Rama.
Dengan masuknya kedua perusahaan ini ke dalam daftar hitam, CV Hinko Jaya Raya dan CV Zhafran Rizqi dipastikan tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia untuk periode waktu yang ditentukan sesuai regulasi yang berlaku.
Red/Gondo Irawan
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
