BREBES, DN-II Dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Kalimati, Kabupaten Brebes. Sorotan tajam tertuju pada istri Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), padahal secara ekonomi dan status sosial dianggap sangat tidak layak menerima bantuan tersebut.
Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Tokoh masyarakat setempat, Muhammad Tangguh, menilai fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi atau “salah input” data, melainkan tindakan yang mencederai rasa keadilan sosial di tingkat desa.
“Istri Kepala Desa secara jabatan dan ekonomi jelas masuk kategori mampu. Jika ia tetap menerima PKH, ini adalah bentuk ketidakadilan nyata. Di saat masih banyak warga benar-benar miskin yang luput dari bantuan, justru keluarga pejabat desa yang menikmatinya,” ujar Tangguh kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Analisis Hukum: Ancaman Pidana dan Penyalahgunaan Wewenang
Masuknya golongan mampu dalam daftar penerima bantuan sosial bukan perkara sepele. Secara yuridis, tindakan ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum berat:
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:
Pasal 42: Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi.
Pasal 43: Penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kerja sama antara pejabat desa dan oknum pendamping untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Permensos No. 1 Tahun 2018:
Aturan ini secara eksplisit mengatur kriteria penerima PKH. Keluarga perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap dari negara tidak memenuhi kriteria sebagai “fakir miskin”.
Desakan Audit Investigatif
Tangguh menduga adanya praktik manipulasi data sistematis yang melibatkan oknum pendamping PKH dan pihak pemerintah desa. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Brebes dan Kejaksaan Negeri segera melakukan audit investigatif. Jangan biarkan nepotisme merusak sistem bantuan sosial. Kasus ini harus diusut tuntas sebagai peringatan keras bagi desa-desa lain agar tidak bermain-main dengan hak rakyat kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Desa Kalimati maupun Pendamping PKH wilayah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait polemik masuknya nama istri Kades dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
