MENGANTI, GRESIK, DN-II Keberadaan papan reklame raksasa di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai protes keras. Konstruksi “sayap” baliho yang menjorok hingga ke atas bahu jalan diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan publik demi kepentingan komersial. Jumat (02/01/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan posisi reklame berdiri tepat di titik buta (blind spot) tikungan pertigaan yang padat arus lalu lintas. Kondisi ini mempersempit ruang manuver kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer. Para sopir terpaksa mengambil jalur berlawanan demi menghindari benturan dengan konstruksi reklame, yang meningkatkan risiko kecelakaan adu banteng.
Analisis Hukum: Pelanggaran Ruang Manfaat Jalan
Secara regulasi, penempatan reklame tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan nasional:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pasal 274 ayat (1): Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
Pasal 34, 35, dan 36: Mengatur bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) harus bebas dari benda atau bangunan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi jalan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame:
Mengatur kewajiban penyelenggara reklame untuk memperhatikan estetika, keserasian bangunan, dan yang terpenting, keselamatan umum. 
Dugaan Manipulasi Izin di Lapangan
Kepala Dusun (Kasun) Boboh, Fadli, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara izin yang diklaim pengelola dengan fakta di lapangan.
โMereka mengaku sudah berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik. Namun, izinnya hanya untuk satu tiang, sedangkan praktiknya di lapangan lebih dari itu. Ukuran papannya juga memakan bahu jalan. Ini jelas manipulasi teknis yang membahayakan,โ tegas Fadli mengutip hasil mediasi di Polsek Menganti.
LPK-RI Desak Tindakan Tegas APH
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa izin administratif tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana jika terbukti membahayakan nyawa orang lain.
“Salus Populi Suprema Lex Esto โ Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika realisasi di lapangan melenceng dari spesifikasi teknis dan memakan ruang jalan, itu adalah pelanggaran hukum nyata. Kami mendesak Polres Gresik untuk segera turun tangan sebelum jatuh korban jiwa,” tandas Gus Aulia.
Gus Aulia juga meminta Satpol PP Gresik segera melakukan penyegelan atau pembongkaran jika terbukti ada pelanggaran batas ruang jalan sesuai aturan jarak bebas minimal.
Investigasi Lintas Instansi
Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan lintas instansi, mulai dari DPRD Kabupaten Gresik, Dinas PUTR, hingga Dinas Perizinan. Masyarakat menunggu transparansi pemerintah daerah: apakah akan tunduk pada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame, atau mengutamakan keselamatan pengguna jalan?
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak vendor reklame terkait dugaan pelanggaran teknis tersebut.
Tim Investigasi/Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
