BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.
Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda
Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.
Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:
\text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}
Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.
Addendum dan Kendala di Lapangan
Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.
Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.
Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK
Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.
“Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.
Catatan Kualitas Fisik
Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.
Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.
Reporter: Teguh
Editor: Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
