JAKARTA, DN-II Mengawali tahun 2026, pemerintah memberikan penjelasan komprehensif terkait peta jalan pembaruan sistem hukum pidana nasional. Fokus utama mencakup pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, penguatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta langkah-langkah penyesuaian tindak pidana di luar kodifikasi.
1. Masa Transisi dan Keberlakuan KUHP Nasional
Setelah disahkan dan diundangkan pada Januari 2023, KUHP Nasional kini memasuki tahap implementasi penuh pada tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa masa transisi tiga tahun telah digunakan secara optimal untuk sosialisasi dan penyiapan aparat penegak hukum guna menyelaraskan persepsi terhadap norma hukum yang baru.
2. Keseimbangan Antara Demokrasi dan Perlindungan Harkat Martabat
Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, serta isu kesusilaan (perzinahan dan kohabitasi). Pemerintah memberikan penekanan pada beberapa aspek:
Delik Aduan: Pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan yang ketat. Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang terkena dampak langsung (seperti Presiden/Wakil Presiden atau keluarga inti untuk isu kesusilaan).
Kritik vs Penghinaan: UU secara tegas membedakan antara kritik objektif terhadap kebijakan publik demi kepentingan umum dengan serangan terhadap harkat dan martabat personal. Hal ini bertujuan untuk tetap menjamin iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
3. Penguatan KUHAP dan Perlindungan HAM
Sejalan dengan pembaruan materiil, pemerintah juga mendorong penguatan KUHAP untuk menciptakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Fokus utama dalam pembaruan ini meliputi:
Check and Balances: Menyeimbangkan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Peran Advokat: Memperkuat akses bantuan hukum dan peran advokat sejak tahap penyidikan guna memastikan perlindungan HAM bagi setiap warga negara.
4. Sinkronisasi Pidana di Luar KUHP
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai undang-undang sektoral di luar KUHP. Langkah ini diambil untuk memastikan konsistensi sanksi pidana dan mencegah tumpang tindih regulasi, sehingga penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.
Apa yang Berubah?
Aspek Penjelasan Singkat
Sifat Delik Lebih banyak mengedepankan delik aduan untuk menjaga ruang privat.
Kebebasan Pers Kritik terhadap kebijakan tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum.
Sanksi Mengedepankan keadilan restoratif dan diversi, tidak melulu bertumpu pada penjara.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
