GROBOGAN, DN-II Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Temuan ini terungkap saat Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi, memantau langsung aktivitas mencurigakan di SPBU 44.595.14 Harjowinangun, Kabupaten Grobogan, baru-baru ini.
Dalam investigasi di lapangan, ditemukan setidaknya lima unit armada truk yang telah dimodifikasi sedemikian rupa atau yang lazim disebut sebagai armada “Heli”. Truk-truk tersebut diduga kuat digunakan untuk melangsir Solar subsidi dalam volume besar guna kepentingan komersial.
Kronologi Temuan di Lapangan
Peristiwa ini bermula saat tim melintasi jalur tersebut dalam rangkaian pemantauan arus lalu lintas. Di lokasi SPBU 44.595.14, terlihat antrean tidak wajar dari lima armada truk modifikasi yang sedang melakukan pengisian Solar secara leluasa.
Saat mencoba melakukan konfirmasi, seorang pria yang diduga sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) di lokasi justru memberikan respons yang mengejutkan. Ia mengindikasikan bahwa aktivitas pengisian oleh armada “Heli” tersebut adalah hal yang lumrah dan sudah menjadi “pemandangan harian” di SPBU tersebut.
Kritik Keras Pimpinan Redaksi
Edi Supriadi menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan BPH Migas.
“Bagaimana mungkin lima armada truk modifikasi bisa beroperasi secara terang-terangan di satu SPBU tanpa ada tindakan tegas? Ini bukan lagi sekadar kebocoran distribusi, tapi diduga kuat ada unsur kesengajaan yang terorganisir antara oknum SPBU dan pelaku pelangsiran,” tegas Edi. (6/1/2026).
Ia menambahkan bahwa praktik ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama rakyat kecil dan nelayan yang seringkali kesulitan mendapatkan akses Solar subsidi.
Aspek Hukum dan Sanksi
Secara regulasi, praktik pelangsiran BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Desakan Tindakan Tegas
Pihak Nasionaldetik.com menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi foto lengkap dengan titik koordinat lokasi kejadian.
“Kami mendesak Pertamina untuk segera turun tangan. Harus ada sanksi berat, bahkan jika perlu pencabutan izin operasional bagi SPBU 44.595.14 Harjowinangun. Jangan sampai subsidi negara justru dikuras oleh mafia demi keuntungan pribadi,” pungkas Edi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak manajemen Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah terkait langkah pengawasan di wilayah tersebut.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
