SINTANG, DN-II Nasionaldetik.com – Pembangunan Listrik Desa (Lisdes) di wilayah perbatasan Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar diduga kuat sengaja membiarkan sejumlah proyek mangkrak dan fiktif demi memuluskan pencairan anggaran baru setiap tahunnya. Praktik ini dituding sebagai pola korupsi sistematis yang merugikan hak masyarakat di beranda terdepan NKRI. (6/1/2026).
Dugaan penyelewengan ini memicu reaksi keras dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GPN 08 dan masyarakat terdampak. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap manajemen perencanaan anggaran PLN Kalbar.
Modus Proyek Fiktif dan Infrastruktur “Setengah Hati”
Dugaan korupsi ini mencuat melalui temuan di lapangan terkait proyek yang diduga fiktif di Desa Neraci Jaya dan Desa Sungai Bugau, serta proyek mangkrak di Desa Sungai Kelik. Ketiga wilayah ini berada di Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.
PLN dituding lebih memprioritaskan pengajuan anggaran baru daripada menuntaskan kewajiban proyek tahun anggaran 2023. Pola yang ditemukan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan infrastruktur yang terkesan asal-asalan—seperti pemasangan tiang tanpa kabel, atau kabel yang terpasang namun tidak dialiri arus listrik.
Alasan Teknis yang Dinilai Tidak Logis
Wakil Ketua Ormas GPN 08 DPC Sintang, Arbudin Jauharie, menegaskan bahwa PLN tidak boleh berlindung di balik alasan teknis yang tidak masuk akal untuk menghindari kewajiban menyalakan listrik ke rumah warga.
“Ini bukan sekadar masalah teknis mesin, ini adalah indikasi kejahatan anggaran. Bagaimana mungkin proyek 2023 belum tuntas, tapi anggaran baru terus dikucurkan? Kami menduga perencanaan ini sengaja dibuat ‘cacat’ agar menjadi lahan basah korupsi,” tegas Arbudin.
Ia menambahkan, alasan keterbatasan kapasitas mesin tidak logis karena secara teknis terdapat solusi yang lebih efisien, yakni penarikan jaringan sepanjang 6 kilometer ke Balai Karangan. Namun, solusi ini diduga sengaja diabaikan demi mempertahankan proyek yang berbiaya tinggi.
Kerugian Masyarakat: Lahan Sawit Tergusur, Listrik Tak Kunjung Nyala
Masyarakat di perbatasan kini menanggung kerugian ganda. Selain masih hidup dalam kegelapan, lahan sawit produktif milik warga telah dibersihkan (land clearing) untuk jalur kabel yang nyatanya hingga kini tidak berfungsi.
Negara ditaksir telah menggelontorkan miliaran rupiah, namun hasilnya hanya deretan tiang besi yang menjadi “monumen kegagalan” PLN di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Tuntutan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN Kalbar belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Bungkamnya pihak PLN semakin memperkuat desakan publik untuk langkah hukum lebih lanjut.
Berdasarkan temuan tersebut, DPD GPN 08 Kalimantan Barat menyatakan tuntutan tegas:
KPK segera memanggil dan memeriksa pimpinan perencanaan PLN Kalbar.
BPK melakukan Audit Investigatif menyeluruh terhadap alokasi dana Lisdes di Kabupaten Sintang tahun 2023-2026.
Kementerian BUMN segera mengevaluasi dan mencopot jajaran direksi PLN Kalbar yang dinilai gagal mengelola proyek strategis nasional.
Laporan: Tim Redaksi Nasionaldetik / Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
