MUARA ENIM, DN-II Pemerintah Kabupaten Muara Enim mencatatkan saldo Investasi Jangka Panjang sebesar Rp340.857.527.599,49 per 31 Desember 2024. Namun, di balik angka tersebut, terdapat catatan krusial mengenai transparansi pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME).
Latar Belakang dan Temuan BPK
Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 (Nomor: 40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023), terungkap bahwa PD SPME tidak menyampaikan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2023. BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk segera melakukan pembenahan manajemen sistem keuangan dan pelaporan pada perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti hal ini, rencana aksi yang disepakati mencakup dua poin utama:
Penyusunan kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab pada PD SPME.
Penyampaian Laporan Keuangan 2023 atau pengajuan usulan pailit ke Kemenkumham, bergantung pada hasil kajian tersebut.
Kendala dalam Tindak Lanjut
Hingga semester II tahun 2024, rekomendasi tersebut tercatat belum tuntas dilaksanakan. Pemkab Muara Enim menghadapi sejumlah kendala teknis dan hukum, di antaranya:
Akses Data Terbatas: Terhambatnya dokumen pendukung akibat direktur utama definitif sedang menjalani proses hukum.
Keterbatasan SDM: Kurangnya tenaga ahli yang kompeten untuk melakukan kajian mendalam mengenai keberlangsungan (going concern) perusahaan.
Pemerintah Daerah telah berupaya melakukan langkah koordinasi, termasuk bersurat kepada BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada Februari 2024 terkait permohonan audit keuangan, serta meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Januari 2025.
Langkah Strategis Pemulihan Manajemen
Sebagai upaya menjaga eksistensi dan tata kelola perusahaan, Pemkab Muara Enim telah mengambil langkah-langkah strategis sepanjang tahun 2024 dan awal 2025, yaitu:
Pengangkatan Plt. Dewan Pengawas untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan.
Pembentukan Panitia Seleksi Direksi melalui Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/V/2025 sebagai langkah regenerasi kepemimpinan.
Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk menjaring direksi yang kompeten dan berintegritas.
Ketidakpatuhan dan Dampak Finansial
Meskipun upaya administratif telah dilakukan, hingga berakhirnya masa pemeriksaan pada 10 Mei 2025, PD SPME tetap tidak menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024. Kondisi ini dinilai melanggar Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Permanen Daerah dan Perda Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023.
Akibat dari ketidakteraturan pelaporan ini, nilai investasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PD SPME sebesar Rp3.286.691.742,18 tidak dapat diyakini kewajarannya dalam laporan keuangan daerah.
Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan hasil temuan ini dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Fokus utama ke depan adalah mempercepat penyusunan kajian keberlanjutan penyertaan modal guna menentukan arah kebijakan PD SPME, apakah akan direstrukturisasi atau diambil langkah hukum lainnya.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
