BREBES, DN-II Publik sempat dihebohkan dengan munculnya nama Nur Hikmah, istri Kepala Desa (Kades) Kalimati, dalam daftar penerima bantuan sosial (Bansos) sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Menanggapi polemik tersebut, pihak operator desa bersama yang bersangkutan memberikan klarifikasi mengenai kronologi sistem dan pemanfaatan dana tersebut. (7/1/2026).
Warisan Data Lama Sejak 2019
Munifah, Operator Sistem Informasi Desa (SID) Kalimati sejak 2020, menjelaskan bahwa masuknya nama Nur Hikmah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan “warisan” sistem lama. Nama tersebut sudah tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) sejak tahun 2019, jauh sebelum Nur Hikmah menikah dengan Kades setempat.
“Data tersebut sudah ada dari pusat sejak 2019, mengikuti kepesertaan orang tuanya yang memang masuk kategori keluarga tidak mampu. Saat itu sistemnya berbasis rumah tangga (satu atap), sehingga seluruh anggota keluarga otomatis terinput,” ungkap Munifah.
Ia menambahkan, kendala teknis pada sinkronisasi data pusat seringkali membuat status kepesertaan tetap muncul meskipun status ekonomi seseorang telah berubah.
Dialihkan untuk Warga Difabel
Sementara itu, Nur Hikmah secara terbuka mengakui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sejak 2022. Namun, ia menegaskan tidak pernah mengambil manfaat bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi. Seluruh bantuan ia serahkan kepada warga yang jauh lebih membutuhkan.
“Saya bahkan tidak tahu nominalnya berapa. Begitu kartu saya terima, langsung saya serahkan sepenuhnya kepada warga saya, Ibu Warmi,” tegas Nur Hikmah.
Langkah ini diambil karena alasan kemanusiaan. Ibu Warmi merupakan istri dari seorang penyandang disabilitas (tunawicara) yang bekerja sebagai buruh pencari rumput. Saat itu, keluarga Ibu Warmi belum tersentuh bantuan pemerintah sama sekali.
“Saya hanya mengedepankan asas manfaat. Ada warga yang sangat layak tapi belum terdaftar, suaminya difabel dan hanya bekerja ngarit. Maka kartu itu saya serahkan total tanpa saya ambil sepeser pun,” imbuhnya.
Masalah Sistemik dan Urgensi Validasi Data
Fenomena masuknya nama warga mampu atau keluarga perangkat desa dalam DTKS diakui sebagai tantangan sistemik nasional. Hal ini memicu desakan bagi pemerintah desa dan pendamping PKH untuk melakukan Musyawarah Desa (Musdes) guna validasi ulang.
Sebagai gambaran, di Kabupaten Brebes terdapat sekitar 1,5 juta warga yang masuk dalam data desil kemiskinan, namun kuota bantuan PKH dan Sembako hanya tersedia untuk sekitar 200.000-an penerima.
Kesenjangan ini menjadikan proses pembersihan data (cleansing) melalui Musdes sangat krusial, agar bantuan ke depannya benar-benar tepat sasaran dan menghapus nama-nama yang sudah dianggap mampu secara ekonomi.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
