BREBES, DN-II Menunjukkan komitmen terhadap ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos), Kepala Desa (Lurah) Kalimati, Ibu Nur Hikmah, secara resmi menyatakan pengunduran diri atau melakukan graduasi mandiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Langkah proaktif ini diambil setelah adanya koordinasi intensif dengan Pendamping Sosial setempat untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
Kronologi Pencatatan Data
Murniarsih, Pendamping Sosial Desa Kalimati yang bertugas sejak Juli 2024, memberikan klarifikasi terkait kronologi masuknya nama Ibu Nur Hikmah dalam sistem bantuan pusat. Berdasarkan data yang dihimpun pada Rabu (7/1/2026), tercatat bahwa:
Tahun 2022: Nama beliau mulai tercatat sebagai penerima bantuan Sembako (BPNT).
Tahun 2023: Kepesertaan meluas hingga mencakup bantuan PKH di bawah pengawasan pendamping sebelumnya.
Agustus 2024: Setelah melakukan verifikasi lapangan, Murniarsih memberikan edukasi mengenai regulasi dan kriteria kelayakan terbaru bagi Penerima Manfaat (KPM).
Edukasi dan Graduasi Sukarela
Proses pengunduran diri ini berlangsung kooperatif. Murniarsih mengungkapkan bahwa setelah diberikan pemahaman mengenai aturan terbaru, Ibu Nur Hikmah dengan kesadaran penuh langsung menandatangani surat pernyataan graduasi sukarela.
“Saat saya mulai bertugas bulan Juli, saya melihat nama beliau ada di daftar. Pada bulan Agustus, saya segera menemui beliau untuk memaparkan aturan kelayakan. Alhamdulillah, Ibu Nur Hikmah sangat responsif dan langsung bersedia menandatangani surat pengunduran diri,” ujar Murniarsih.
Terkait proses teknis, Murniarsih menjelaskan adanya jeda waktu administrasi. Meskipun pernyataan mundur ditandatangani pada Agustus, pembaruan dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) baru bisa diproses pada periode cut-off awal Oktober 2024. Hal ini menyebabkan bantuan periode September-November menjadi bantuan terakhir yang masuk sebelum sistem resmi dihentikan. 
Tantangan Sinkronisasi Data
Pihak Pemerintah Desa Kalimati mengakui bahwa dinamika data bantuan sosial seringkali dipengaruhi oleh data dari pemerintah pusat (By Name By Address / BNBA) yang tidak selalu sinkron dengan kondisi ekonomi terkini di lapangan.
“Kendala utama kami adalah data turun langsung dari pusat. Desa tidak memiliki wewenang untuk menghapus data secara sepihak. Begitu pula saat mengusulkan warga miskin baru; prosesnya memerlukan validasi sistem yang cukup panjang,” ungkap salah satu perangkat desa.
Status Terbaru: Kategori Mampu
Berdasarkan pembaruan data terkini di SIKS-NG, status ekonomi Ibu Nur Hikmah kini telah berada di Desil 6 dan 10. Secara regulasi, klasifikasi ini menempatkan keluarga beliau dalam kategori mampu. Dengan demikian, sistem secara otomatis akan mengunci dan menghentikan seluruh akses bantuan sosial di masa mendatang.
Aksi graduasi mandiri oleh Kepala Desa ini diharapkan menjadi edukasi publik dan teladan bagi warga lain yang telah mengalami peningkatan ekonomi agar secara sukarela melepaskan kepesertaan bansos demi membantu warga lain yang lebih membutuhkan.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
