TEGAL, DN-II Praktik lancung dugaan jual beli jabatan di tingkat pemerintahan desa kembali mengguncang Kabupaten Tegal. Kali ini, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, menjadi sorotan setelah muncul kabar mengenai adanya “tarif” fantastis bagi calon warga yang ingin mengisi posisi pamong desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, nominal uang yang diminta untuk satu kursi perangkat desa dikabarkan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. Praktik ini diduga melibatkan oknum pemerintahan desa menjelang proses seleksi yang direncanakan pada Agustus atau September 2025 mendatang.
Iming-Iming Tanah Bengkok dan Masa Jabatan
Meski gaji pokok perangkat desa secara umum hanya berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta (berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019), jabatan ini tetap menjadi rebutan karena fasilitas tambahan.
“Jabatan pamong itu masa baktinya panjang hingga usia 60 tahun. Selain itu, ada hak pengelolaan tanah bengkok seluas satu bau. Mungkin itu yang membuat orang berani bayar mahal,” ujar MS, seorang sumber internal Desa Kertaharja yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/1/2026).
Sumber tersebut menambahkan bahwa informasi mengenai tarif ini telah menjadi rahasia umum dalam obrolan informal, bahkan menyeret nama Kepala Desa Kertaharja, Darisman Aribowo.
Mekanisme Seleksi yang Dipertanyakan
Saat mendatangi Kantor Desa Kertaharja, tim redaksi bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes), Terin. Ia menjelaskan bahwa ketua panitia seleksi adalah Ustad Salim dan proses seleksi masih menggunakan sistem manual.
“Kami hanya menyerahkan berkas kepada Kepala Desa. Yang bertanggung jawab memilih siapa saja yang akan menduduki jabatan perangkat desa adalah sepenuhnya hak Kepala Desa,” ungkap Terin.
Mekanisme manual ini dinilai rawan manipulasi dan subjektivitas, mengingat kewenangan penentuan akhir berada mutlak di tangan pimpinan desa tanpa sistem penilaian transparan seperti Computer Assisted Test (CAT).
Analisis Hukum: Jerat Pidana dan Pelanggaran UU
Jika dugaan jual beli jabatan ini terbukti, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor):
Pasal 12 huruf a atau b: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji (suap) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pasal 5 (Gratifikasi): Pemberian uang kepada pejabat negara untuk mendapatkan posisi tertentu.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 29: Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta dilarang menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal:
Terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang mewajibkan proses seleksi secara transparan, jujur, dan adil.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kertaharja, Darisman Aribowo, belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Tegal dan aparat penegak hukum (Polres Tegal/Kejaksaan Negeri) untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap proses seleksi tersebut guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan desa.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
