BREBES, DN-II Tragedi memilukan melanda Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. FA (10), putra tunggal pasangan Kosim dan Rosilah, ditemukan tewas tenggelam di kolam renang milik warga berinisial UM pada Senin (19/1/2026). Insiden ini membuka tabir dugaan pelanggaran standar keamanan dan legalitas usaha yang fatal.
Kronologi: Maut di Jam Istirahat Sekolah
Insiden terjadi saat jam istirahat Madrasah Diniyah setempat. Korban bersama tiga rekannya berenang di kolam milik UM, yang ironisnya juga merupakan tenaga pengajar di madrasah tersebut. Kecurigaan muncul saat rekan korban kembali ke sekolah tanpa FA. Setelah dilakukan pencarian, baju dan peci korban ditemukan di tepi kolam. FA ditemukan di dasar kolam dalam kondisi tak bernyawa dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di RS Soekarno.
Jerat Hukum: Kealpaan yang Menyebabkan Kematian
Berdasarkan fakta lapangan, pemilik kolam diduga kuat melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kelalaian ini terlihat dari ketiadaan petugas pengawas (lifeguard) dan alat keselamatan (ban pelampung), padahal pemilik memungut biaya masuk sebesar Rp3.000, yang artinya terdapat tanggung jawab hukum atas keselamatan konsumen.
Pelanggaran Izin dan Standar Usaha
Kolam berukuran 3 \times 4 meter tersebut juga diduga keras melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Pasal 15, pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan.
Selain itu, ditinjau dari aspek operasional:
Izin Usaha: Jika benar belum mengantongi izin, pemilik melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Standar Sanitasi: Kondisi air yang keruh melanggar Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air Kolam Renang.
Kekecewaan Keluarga dan Proses Hukum
Keluarga korban menuntut keadilan penuh. “Kami menyayangkan, pemilik adalah guru yang seharusnya paham tanggung jawab pengawasan, apalagi ini terjadi di lingkungan pendidikan,” ujar salah satu kerabat korban.
Kapolsek Larangan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan menutup lokasi kejadian (garis polisi). Pemilik kolam, UM, kini harus menghadapi pemeriksaan intensif terkait legalitas usaha dan unsur kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Reporter: Atmo
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
