BOGOR, DN-II Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bogor kian merajalela dan mengancam masa depan generasi muda. Praktik ilegal ini ditemukan di Kecamatan Jasinga, di mana sebuah warung yang menyamar sebagai toko sembako nekat menjual Tramadol secara bebas.
Warung yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah tersebut diduga kuat telah lama menjajakan “pil setan”. Meski keresahan warga telah memuncak dan berkali-kali dilaporkan, aktivitas terlarang ini terkesan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).
Kedok Sembako, Target Anak Muda
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Alih-alih melayani pembeli kebutuhan pokok, warung ini justru menjadi titik kumpul para pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.
“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami sangat khawatir dampaknya terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan mental generasi kita,” ungkap seorang warga berinisial G, Sabtu (24/1/2026).
Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menambahkan bahwa transaksi sering dilakukan secara tertutup dan kerap memicu keributan. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini seolah dibiarkan tanpa penindakan nyata.
Ancaman Pidana dan Kesehatan
Secara medis, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini tanpa indikasi medis yang jelas dapat menyebabkan ketergantungan kronis hingga kerusakan organ.
Secara hukum, para pelaku pengedar obat ilegal ini terancam jeratan berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik ini juga bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menanti Ketegasan Polsek Jasinga
Hingga saat ini, pasokan obat tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang mendistribusikan barang tanpa jalur resmi. Masyarakat kini mendesak Polsek Jasinga dan Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penegakan hukum secara transparan.
“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai lingkungan kami rusak karena pembiaran terhadap peredaran obat keras ini,” tegas warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah penanganan kasus yang tengah memicu kegaduhan publik tersebut.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
