BREBES, DN-II Masih banyak masyarakat yang ragu mendaftar jaminan sosial karena menganggap proses klaim yang rumit dan adanya masa tunggu yang lama. Menepis anggapan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes menggelar sosialisasi masif di Pasar Belakang Kodim pada Senin (26/1/2026).
Deddy Kristiawan dari bagian Kepesertaan BPJS Brebes menegaskan bahwa program jaminan sosial saat ini mengedepankan prinsip kemudahan dan perlindungan instan. “Begitu mendaftar dan membayar iuran pertama, saat itu juga perlindungan dimulai,” ujarnya.
1. Perlindungan Instan Tanpa Masa Tunggu
Salah satu keunggulan utama adalah perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak mengenal minimal masa kepesertaan. Begitu status kepesertaan aktifโbahkan jika baru dalam hitungan jamโpeserta sudah berhak mendapatkan proteksi penuh.
Kasus Nyata: Deddy menceritakan kisah Almarhum Mas Bandi, seorang tenaga pemasaran yang mengalami kecelakaan fatal hanya tiga jam setelah mendaftar. Karena statusnya sudah aktif, ahli waris berhak menerima santunan penuh sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi.
2. Skema Baru Santunan Kematian (Per Januari 2025)
Pihak BPJS juga mengklarifikasi adanya aturan terbaru terkait manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (meninggal karena sakit/alami):
Kondisi Kepesertaan Penyebab Meninggal Besaran Santunan
Baru Daftar (Menit/Jam) Kecelakaan Kerja Rp42.000.000 (+ Beasiswa)
Kurang dari 3 Bulan Sakit / Alami Rp10.000.000
Lebih dari 3 Bulan Sakit / Alami Rp42.000.000
“Perbedaan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat klaim. Jika peserta baru terdaftar dua bulan lalu meninggal karena sakit, maka santunannya adalah Rp10 juta sesuai regulasi terbaru,” tambah Deddy.
3. Transformasi Digital: Cukup Pakai KTP
Seiring transformasi digital, layanan kini jauh lebih fleksibel. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan urusan birokrasi kartu fisik:
Integrasi NIK: Data kepesertaan kini sepenuhnya terintegrasi dengan NIK. Peserta cukup menunjukkan KTP untuk urusan administrasi, pembayaran iuran, hingga proses klaim di rumah sakit.
Update Data Real-Time: Perubahan data peserta (seperti koreksi nama) dapat dilakukan segera setelah pendaftaran tervalidasi di dalam sistem.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja mandiri, seperti pedagang pasar dan nelayan, akan pentingnya jaring pengaman sosial sejak dini.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
