BREBES, DN-II Peristiwa tragis menimpa FA (10), putra tunggal pasangan Kosim dan Rosilah, warga Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Bocah malang tersebut ditemukan tak bernyawa setelah tenggelam di sebuah kolam renang milik seorang oknum guru Madrasah, Ustaz M, pada jam istirahat sekolah.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat korban bersama rekan-rekannya mengisi waktu istirahat sekolah dengan berenang di kolam milik Ustaz M yang terletak tepat di belakang rumah pemilik. Kecurigaan muncul saat rekan-rekan korban kembali ke madrasah namun menyadari FA tidak ada bersama mereka.
Setelah dilakukan pencarian, ditemukan pakaian dan peci milik korban di pinggir kolam. Nahas, FA ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dasar kolam berukuran 3 \times 4 meter tersebut. Korban sempat dilarikan ke RS Soekarno, namun nyawanya tidak tertolong.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Standar Keamanan
Berdasarkan pantauan di lapangan, kolam renang yang dikelola secara komersial dengan tarif Rp3.000,- ini diduga kuat tidak memiliki izin operasional. Kondisi fisik kolam pun memprihatinkan: 
Air keruh dan tidak sehat.
Konstruksi dinding hanya menggunakan batako.
Absennya alat keselamatan (pelampung/ban) dan tenaga pengawas (lifeguard).
Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Tindakan pemilik kolam dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait kelalaian dan perizinan usaha:
Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian):
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pajak dan Retribusi):
Setiap usaha rekreasi air wajib memiliki izin usaha dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4 menyatakan hak konsumen adalah atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Pelaku usaha dapat digugat jika layanan yang diberikan mengakibatkan kerugian fisik hingga kematian.
Permenpora No. 8 Tahun 2020:
Mengatur tentang standardisasi keamanan dan keselamatan pada sarana olahraga/rekreasi air, termasuk kewajiban adanya sistem pengawasan yang memadai.
Keluarga Tuntut Keadilan
Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pemilik kolam yang juga merupakan guru korban. Mereka menilai ada upaya lepas tangan terkait tanggung jawab pengawasan saat jam sekolah.
“Kami menuntut keadilan. Anak kami adalah tanggung jawab sekolah saat jam pelajaran, dan keamanan kolam tersebut adalah tanggung jawab pemilik,” tegas pihak keluarga.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Larangan. Garis polisi telah dipasang, dan beberapa barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Red/Atmo
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
