BARITO UTARA, DN-II Keluhan masyarakat terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara kembali mencuat. Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyuarakan protes keras terhadap operasional truk roda enam milik sejumlah perusahaan tambang yang melintasi jalan raya lintas provinsi.
Beberapa perusahaan yang menjadi sorotan warga antara lain PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB).
Jarak Angkut Puluhan Kilometer Keluhkan Warga
Aktivitas hauling ini terpantau berlangsung dari wilayah Desa Sikui hingga Desa Hajak KM 18. Dengan jarak tempuh mencapai kurang lebih 28 kilometer, warga merasa sangat terganggu dan khawatir akan keselamatan serta kerusakan infrastruktur publik.
Hendri Won TK, salah satu tokoh masyarakat Desa Sikui KM 29, menyatakan bahwa masyarakat merasa seolah-olah pemerintah daerah kurang tegas dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami memohon kepada Bapak Bupati Barito Utara beserta jajarannya, Ketua DPRD, hingga Ketua Komisi III DPRD Barito Utara agar segera bertindak. Tolong hentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum lintas Provinsi BanjarmasinโMuara Teweh ini,” tegas Hendri kepada pewarta.
Tuntut Ketegasan Pemerintah dan Aparat Hukum
Masyarakat Desa Sikui berharap ada langkah konkret dari penegak hukum dan instansi terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Keberadaan truk-truk tambang di jalur publik dinilai sangat berisiko bagi pengguna jalan lain dan menyalahi peruntukan jalan umum.
“Kami ingin agar hauling batu bara di jalan umum tidak ada lagi. Pemerintah dan aparat harus hadir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat,” tambah Hendri.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu respon resmi dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait tuntutan penghentian aktivitas angkutan tambang tersebut.
Red/Usupriyadi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
