Jakarta, DN-II Menanggapi pemberitaan terkait Roy Suryo Ajukan Judicial Review ke MK Terkait UU yang Menjeratnya dalam Kasus Ijazah Jokowi, praktisi hukum tata negara Turnya, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun tidak boleh dimaknai sebagai instrumen untuk menghindari atau menunda pertanggungjawaban hukum pidana yang sedang berjalan.
Menurut Turnya, secara teori dan praktik hukum tata negara, judicial review bertujuan menguji konstitusionalitas norma undang-undang, bukan untuk membela kepentingan personal dalam perkara konkret.
โJudicial review tidak boleh direduksi menjadi alat tameng bagi individu yang sedang berhadapan dengan proses hukum. MK menguji norma, bukan membenarkan atau membatalkan perbuatan seseorang,โ tegas Turnya, Sabtu, 31/01/26.
Turnya menilai bahwa langkah Roy Suryo yang mengajukan JR atas undang-undang yang menjeratnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo berpotensi menciptakan preseden keliru apabila dipersepsikan sebagai jalan keluar dari proses penegakan hukum.
โJika setiap orang yang sedang diproses pidana lalu mengajukan judicial review demi kepentingan dirinya, maka fungsi hukum pidana dan kepastian hukum akan tergerus,โ ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem negara hukum (rechsstaat), proses pengujian undang-undang di MK dan proses penegakan hukum pidana adalah dua rezim hukum yang berbeda dan tidak saling meniadakan. Pengajuan JR tidak serta-merta menghentikan proses hukum, kecuali jika MK secara tegas menyatakan norma tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, Turnya menekankan bahwa polemik ijazah Presiden Jokowi telah berulang kali diuji di ruang publik dan institusi negara, dan membawa kembali isu tersebut tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi memperkeruh ruang publik dan melemahkan etika demokrasi.
โKebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum. Negara hukum menuntut tanggung jawab atas setiap pernyataan, apalagi yang menyangkut kehormatan dan legitimasi jabatan Presiden,โ kata Turnya.
Sebagai penutup, Turnya mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi tetap menjaga marwahnya sebagai the guardian of the constitution, dengan menilai permohonan JR secara objektif, ketat, dan berorientasi pada kepentingan konstitusional bangsa, bukan kepentingan individu.
โHukum tata negara harus berdiri di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan etika konstitusiโbukan kepentingan personal yang dibungkus narasi konstitusional,โ pungkasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
