BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) tengah memacu proyek pembangunan gudang dan gerai desa di ratusan titik. Program ambisius yang bersumber dari kebijakan pusat ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem koperasi dan ketahanan pangan di tingkat desa.
Kepala Bidang Koperasi Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Aji Sapto Pamungkas mengungkapkan bahwa dari total 297 desa/kelurahan di Brebes, sebanyak 108 unit saat ini sudah masuk dalam tahap pengerjaan fisik.
Progres Pembangunan dan Target
Sejauh ini, progres pembangunan di lapangan menunjukkan tren variatif. Salah satu titik, yakni Kopdes Kendawa di Kecamatan Jatibarang, dilaporkan hampir mencapai 100 persen. Sementara itu, lokasi lainnya masih berada di kisaran 40 hingga 60 persen, bahkan beberapa titik masih dalam tahap pengerjaan fondasi.
“Seluruh pelaksana pengerjaan ditunjuk langsung oleh pusat, yakni melalui PT Agrinas. Kami di daerah bersifat sebagai pelaksana kebijakan yang telah digariskan oleh Kementerian Koperasi,” ujar Aji Sapto Pamungkas , saat memberikan keterangan resmi.
Skema Anggaran dan Pemanfaatan Dana Desa
Proyek ini memakan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp2,5 miliar per unit. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan fisik gudang dan gerai, tetapi juga mencakup kelengkapan fasilitas di dalamnya. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp500 juta sebagai modal usaha bagi setiap koperasi pengelola.
Namun, skema pendanaan ini menjadi sorotan karena menggunakan mekanisme pemotongan Dana Desa (DD) selama jangka waktu enam tahun.
Polemik Lahan dan Keluhan di Tingkat Desa
Aji menekankan bahwa syarat mutlak pembangunan adalah status lahan yang harus milik negara (Pemerintah Desa, Kabupaten, Provinsi, atau BUMN).
“Lahan tidak boleh milik swasta atau perorangan. Jika ada tanah pribadi yang ingin digunakan, syaratnya harus dihibahkan terlebih dahulu kepada koperasi,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai respons beragam dari para Kepala Desa. Keluhan utama muncul terkait drastisnya pemotongan Dana Desa yang berdampak pada anggaran pembangunan desa lainnya. Aji mencontohkan, ada desa yang semula mengelola miliaran rupiah, kini hanya tersisa sekitar Rp300-an juta akibat pemotongan untuk program ini.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak Dinas menyatakan bahwa karena regulasi ini bersifat mandatori dari pusat (Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi), aspirasi keberatan sebaiknya disampaikan melalui forum atau paguyuban tingkat nasional.
Ringkasan Poin Utama Proyek
Aspek Keterangan
Total Target 108 Unit dari 297 Desa di Brebes
Nilai Proyek ยฑ Rp2,5 Miliar per unit
Modal Kerja Rp500 Juta per Koperasi
Pelaksana PT Agrinas (Pusat)
Dasar Hukum Permendagri No. 1/2016 (Pengelolaan Aset Desa)
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
