BREBES, DN-II Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMPN 3 Larangan, Kabupaten Brebes, memicu reaksi keras. Aktivis Muhammad Tangguh Bahari secara resmi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat untuk turun tangan menyikapi temuan beban biaya yang dinilai mencekik wali murid.
Soroti Pungutan Rp800 Ribu dan Dalih Sumbangan
Tangguh mengungkapkan, berdasarkan aduan masyarakat, pihak sekolah ditengarai menarik biaya sebesar Rp800.000 per siswa kelas 9 menjelang kelulusan. Praktik ini diduga kuat menabrak Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
“Kami mempertanyakan transparansi dana tersebut. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 44/2012, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau persiapan ujian,” tegas Tangguh, Rabu (04/02).
Rincian Temuan: Dari Dana WC hingga SPP Ilegal
Selain biaya kelulusan, Tangguh merinci tiga poin krusial yang dianggap melanggar aturan:
Pungutan Berkedok SPP: Ditemukan tagihan rutin Rp50.000/bulan. Secara hukum, hal ini melanggar Pasal 10 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa Komite hanya boleh menggalang sumbangan sukarela, bukan pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya.
Dana Pembangunan Fisik (WC): Siswa dibebani Rp200.000 untuk pembangunan toilet. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa rehabilitasi sarana prasarana sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah pusat/daerah melalui dana DAK atau APBD.
Sisa Dana Wisata Rp60 Juta: Terdapat sisa anggaran kegiatan wisata tahun lalu yang tidak transparan. Tangguh menilai dana tersebut seharusnya dikembalikan atau dialokasikan untuk kepentingan siswa agar tidak ada pungutan baru.
Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Tak hanya soal anggaran, aspek kepegawaian juga disorot. Tangguh melaporkan sulitnya menemui oknum guru (inisial H) yang jarang berada di tempat saat jam kerja. Ia meminta dinas terkait merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jangan sampai ada oknum yang menerima gaji dari negara namun kehadirannya minim. Kami minta Ibu Yudhi di dinas terkait melakukan audit absensi. Ini adalah bentuk kerugian negara jika ada ASN yang makan gaji buta,” lanjutnya.
Ancaman Terhadap Visi Daerah
Tangguh memperingatkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Taryono, serta jajaran pimpinan daerah bahwa praktik ini dapat merusak program unggulan “Satu Keluarga Satu Sarjana”.
“Pungli adalah musuh pendidikan. Jika masyarakat kecil terus dibebani biaya ilegal yang melanggar Pasal 423 KUHP (terkait penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri), maka cita-cita mencerdaskan bangsa di Brebes akan kandas di tengah jalan,” pungkasnya.
Perbandingan Aturan yang Dilanggar:
Jenis Pungutan Rujukan Hukum Keterangan
SPP Bulanan Permendikbud 75/2016 (Pasal 10) Komite dilarang menarik pungutan yang ditentukan jumlah/waktunya.
Biaya Wisata/Ujian Permendikbud 44/2012 Sekolah dasar negeri dilarang memungut biaya operasi non-personalia.
Ketidakhadiran Guru PP 94/2021 ASN wajib menaati jam kerja; pelanggaran dapat dikenai sanksi berat.
Penyalahgunaan Jabatan Pasal 423 KUHP Ancaman pidana bagi pejabat yang memungut uang tidak sah.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
