BREBES, DN-II Meskipun pemerintah telah berkomitmen menjamin biaya pendidikan dasar, keresahan warga terkait biaya sekolah masih sering terdengar. Di Kabupaten Brebes, komitmen ini dipertegas oleh Bupati Paramitha Widya Kusuma yang melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
Namun, praktik di lapangan diduga masih belum sepenuhnya bersih. Baru-baru ini, muncul aduan dari wali murid SMP Negeri 3 Larangan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200.000 per siswa dengan dalih pembangunan atau renovasi fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus).
Sorotan Aktivis Pendidikan
M. Tangguh Bahari, aktivis peduli pendidikan Kabupaten Brebes, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyayangkan jika sekolah masih membebankan biaya sarana prasarana kepada orang tua murid di tengah gencarnya program pemberantasan pungli oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
“Sesuai aduan masyarakat, per siswa dipinta Rp200 ribu untuk rehab MCK. Padahal, Bupati sudah menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah agar tidak ada lagi pungutan yang memberatkan wali murid,” ujar Tangguh kepada awak media.
Landasan Hukum dan Larangan Pungutan
Secara regulasi, tindakan meminta uang untuk pembangunan sarana prasarana (seperti MCK) di sekolah negeri berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Tentang Komite Sekolah): Pasal 12 huruf (b) secara spesifik melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/walinya. Komite hanya boleh menerima Sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Perpres No. 87 Tahun 2016 (Saber Pungli): Mengamanatkan peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik pungutan liar. Berdasarkan Pasal 12, masyarakat memiliki hak untuk memberikan informasi dan pelaporan atas dugaan pungli baik secara langsung maupun elektronik.
Peran Aktif Masyarakat
Partisipasi masyarakat sangat krusial untuk mendukung kebijakan Bupati Paramitha dalam meminimalisir praktik pungli di sekolah negeri. Langkah pelaporan ini dilindungi oleh undang-undang guna menciptakan ekosistem pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 3 Larangan, Darto Hadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya renovasi MCK tersebut. Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan terkait segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi di lapangan.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
