BREBES, DN-II Dinas Perikanan Kabupaten Brebes melakukan verifikasi ulang terkait data konsumsi ikan masyarakat setempat yang dilaporkan rendah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai menyoroti praktik pemotongan upah Anak Buah Kapal (ABK) yang dinilai tidak transparan dan merugikan nelayan. (4/2/2026).
Skeptisisme Data Konsumsi Ikan
Berdasarkan laporan tahun 2025, angka konsumsi protein ikan di Kabupaten Brebes tercatat hanya berkisar 28 kg per kapita per tahun. Angka ini menempatkan Brebes sebagai salah satu yang terendah di Jawa Tengah. Namun, validitas data tersebut diragukan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Drs. Eko Supriyanto, M.Si.
Eko menilai angka tersebut tidak selaras dengan realitas budaya kuliner masyarakat Brebes, terutama di wilayah Pantura.
“Secara logika, angka 28 kg itu perlu dipertanyakan. Masyarakat kita, khususnya di Pantura, punya budaya makan yang identik dengan olahan laut. Hampir semua warung menyediakan sayur asem yang pasangannya pasti olahan ikan; mulai dari pecak iwak irisan, pepes, belanak, hingga kepiting,” ujar Eko saat ditemui dalam diskusi formal baru-baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa konsumsi ikan air tawar seperti bawal dan gurame di wilayah Brebes Selatan tergolong tinggi. Eko mengakui adanya celah dalam sistem pelaporan administrasi ke tingkat pusat.
“Memang harus diakui, kelemahan kita terkadang ada pada pendataan yang belum sempurna saat dikirimkan ke Dinas Kelautan maupun Kementerian. Ini yang akan kami sinkronkan kembali,” imbuhnya.
Ironi Kesejahteraan ABK: Tanpa Kontrak, Upah Terpangkas
Selain persoalan data, diskusi tersebut mengungkap fakta miris mengenai nasib ABK asal Brebes yang bekerja di wilayah Tegal. Banyak dari mereka melaut tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang jelas, sehingga posisi tawar mereka lemah saat pembagian hasil.
Ditemukan kasus di mana ABK yang melaut selama tiga bulan hanya membawa pulang pendapatan bersih sekitar Rp11 juta. Padahal, jika dikelola secara transparan tanpa potongan yang membebani, potensi pendapatan mereka diprediksi bisa mencapai Rp22 juta.
“Ada laporan potongan operasional yang tidak transparan, misalnya biaya bongkar muat satu hari mencapai Rp2 juta. Hal-hal seperti ini seringkali muncul karena tidak adanya PKL sejak awal,” ungkap sumber dalam diskusi tersebut.
Menanggapi hal ini, Eko Supriyanto yang baru menjabat selama dua bulan menyatakan komitmennya untuk membenahi perlindungan nelayan. “Permasalahan ABK ini menjadi catatan penting. Kami akan segera berkoordinasi secara internal dan lintas sektor untuk memastikan hak-hak nelayan kita terlindungi,” tegasnya.
Perluasan Jaminan Sosial
Sebagai langkah awal perlindungan, Pemkab Brebes terus menggenjot kepesertaan jaminan sosial bagi nelayan. Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 300 nelayan yang masuk dalam pendataan mandiri BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu, ada lebih dari 300 orang lainnya yang sudah didaftarkan melalui skema bantuan pemerintah untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap angka ini terus bertambah agar ada jaring pengaman bagi para pekerja laut kita,” pungkas Eko.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
