BREBES, DN-II Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes memberikan teguran keras terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus Karang Taruna di tingkat desa. Penegasan ini muncul menyusul adanya keresahan warga Desa Kemurang Wetan terkait dugaan permintaan “dana kompensasi” kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Brebes, Tarsono, SE, MM, menegaskan bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial yang berfokus pada pembinaan kepemudaan dan kesejahteraan masyarakat, bukan lembaga komersial.
Batasan Wewenang dan Pembinaan
Dalam dialog bersama warga, Tarsono menjelaskan bahwa fungsi Dinsos terhadap Karang Taruna terbatas pada aspek pembinaan struktural dan kelembagaan. Ia menyayangkan jika ada oknum yang bergerak di luar koridor teknis tanpa koordinasi resmi.
“Sebetulnya, jika Karang Taruna melakukan sesuatu tanpa konfirmasi atau pemberitahuan dari Dinas, maka kami tidak tahu-menahu terkait tindakan tersebut,” ujar Tarsono. (4/2/2026).
Soroti Dugaan Pungli Berkedok Kompensasi
Isu ini mencuat setelah perwakilan warga mempertanyakan aliran dana kompensasi dari beberapa perusahaan besar di wilayah tersebutโtermasuk PT GEI, PT Xin Hei, dan PT Bintang Limaโyang diduga mengalir ke pengurus Karang Taruna setempat.
Menanggapi hal itu, Tarsono menekankan tiga poin krusial:
Murni Sosial: Karang Taruna tidak memiliki mekanisme reward atau anggaran resmi yang bersumber dari kompensasi proyek industri.
Penyalahgunaan Wewenang: Permintaan fasilitas atau uang tunai kepada pengembang proyek dipastikan di luar sepengetahuan dan kewenangan Dinas Sosial.
Sanksi Tegas: Tindakan mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan materiil atau pungutan liar (pungli) merupakan pelanggaran berat terhadap marwah organisasi.
Larangan Mencatut Nama Dinas
Tarsono juga memperingatkan oknum-oknum yang kerap “menjual” nama Dinas Sosial untuk melancarkan aksi pungutan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak pernah menginstruksikan atau melegalkan praktik tersebut.
“Kalau mengatasnamakan Dinas Sosial untuk pungli, berarti itu menjual nama instansi. Peran kami sangat jelas, hanya sebagai pembina kelembagaan, bukan peminta setoran,” tegasnya.
Warga berharap Dinas Sosial tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam menertibkan oknum pengurus desa. Hal ini dinilai penting demi menjaga iklim investasi di Brebes serta memastikan kerukunan warga tetap terjaga tanpa adanya praktik premanisme berkedok organisasi.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
