BREBES, DN-II Ketua Karang Taruna Kabupaten Brebes, Aji Jumantoro, memberikan tanggapan keras terkait adanya isu penarikan dana kompensasi dari sejumlah perusahaan oleh oknum Karang Taruna Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menyimpang dari fungsi organisasi.
Aji menyatakan bahwa secara struktural, pengumpulan dana dengan dalih kompensasi tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Dalam AD/ART kami, tidak ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mengatur mengenai pengumpulan dana kompensasi seperti itu. Karang Taruna murni organisasi yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial,” tegas Aji dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Pungutan
Aji mengimbau agar seluruh pengurus Karang Taruna di tingkat desa tetap konsisten pada jalur pemberdayaan pemuda. Menurutnya, marwah organisasi harus dijaga agar tidak bergeser menjadi lembaga pencari keuntungan dari pihak swasta.
Terdapat tiga poin utama yang ditekankan oleh pengurus kabupaten terkait polemik ini:
Pelanggaran Mandat: Pengumpulan dana dari pihak swasta di luar ketentuan resmi tidak tercantum dalam mandat organisasi.
Khittah Sosial: Fokus utama Karang Taruna adalah pengabdian masyarakat dan pengembangan potensi pemuda, bukan pengelolaan dana kompensasi industri.
Kepatuhan Regulasi: Setiap langkah yang mengatasnamakan organisasi wajib berlandaskan regulasi yang berlaku guna menghindari polemik hukum dan sosial di masyarakat.
Menjaga Citra Organisasi
Lebih lanjut, Aji berharap kejadian di Desa Kemurang Wetan menjadi pelajaran bagi pengurus di wilayah lain agar lebih berhati-hati dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan.
“Segala bentuk tindakan harus memiliki dasar regulasi yang kuat. Jangan sampai langkah-langkah yang diambil justru mencoreng nama baik Karang Taruna secara keseluruhan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
